Usai Korban Tewas Tertimbun Tambang Galian C Lampoko, Inspektorat Tambang Kementerian ESDM Turunkan Tim Investigasi

SulawesiPos.com – Tragedi yang merenggut nyawa seorang pekerja di tambang galian C di Desa Lampoko, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, terus menjadi perhatian publik.

Setelah insiden maut tersebut, muncul informasi bahwa korban diduga tidak terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Informasi itu menambah daftar persoalan yang kini menjadi perhatian dalam penanganan kasus kecelakaan kerja di lokasi tambang tersebut.

Kabar terbaru yang dihimpun media ini, tim investigasi Inspektorat Kementerian ESDM telah menerjunkan tim ke lapangan.

Hal ini diakui Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Sulsel, Jamaluddin, S.T., M.T.

Kepada Sulawesi Pos, Ia menegaskan, penyebab pasti kecelakaan menjadi kewenangan Inspektur Tambang dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Persiapan izin, tambang ini memang ada izinnya. Terkait insiden kemarin, tugasnya Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM yang turun melakukan investigasi. Kami menunggu seperti apa hasil investigasi dari inspektur tambang,” ujarnya, Sabtu malam (25/7/2026).

BACA JUGA:  Perkuat Budaya K3, PT Semen Tonasa Gelar Simulasi Tanggap Darurat Kecelakaan Kerja

Sementara itu, pemilik lokasi tambang, Andi Danial enggan berkomentar jauh saat dikonfirmasi media ini.

Soal insiden tersebut Ia mengaku sedang menyusun laporan resmi sebagai bahan evaluasi dan akan disampaikan kepada instansi terkait.

“Saya sementara membuat surat sebagai bahan laporan kepada instansi terkait mengenai insiden kemarin, sebagai bahan evaluasi ke depan. Itu saja dulu yang bisa saya sampaikan sambil menunggu tim turun ke lokasi,” katanya.

Sebelumnya, seorang pekerja dilaporkan meninggal dunia setelah tertimbun material saat aktivitas penambangan berlangsung.

Video singkat pascakejadian sempat beredar di media sosial dan memicu perhatian masyarakat.

Hasil pemeriksaan tersebut diharapkan dapat mengungkap penyebab kecelakaan, memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan kerja, serta memberikan kejelasan mengenai perlindungan ketenagakerjaan bagi para pekerja di lokasi tambang. (kar)

SulawesiPos.com – Tragedi yang merenggut nyawa seorang pekerja di tambang galian C di Desa Lampoko, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, terus menjadi perhatian publik.

Setelah insiden maut tersebut, muncul informasi bahwa korban diduga tidak terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Informasi itu menambah daftar persoalan yang kini menjadi perhatian dalam penanganan kasus kecelakaan kerja di lokasi tambang tersebut.

Kabar terbaru yang dihimpun media ini, tim investigasi Inspektorat Kementerian ESDM telah menerjunkan tim ke lapangan.

Hal ini diakui Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Sulsel, Jamaluddin, S.T., M.T.

Kepada Sulawesi Pos, Ia menegaskan, penyebab pasti kecelakaan menjadi kewenangan Inspektur Tambang dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Persiapan izin, tambang ini memang ada izinnya. Terkait insiden kemarin, tugasnya Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM yang turun melakukan investigasi. Kami menunggu seperti apa hasil investigasi dari inspektur tambang,” ujarnya, Sabtu malam (25/7/2026).

BACA JUGA:  Uji Jalan B50 Capai 70%, Pemerintah Kejar Implementasi 1 Juli 2026

Sementara itu, pemilik lokasi tambang, Andi Danial enggan berkomentar jauh saat dikonfirmasi media ini.

Soal insiden tersebut Ia mengaku sedang menyusun laporan resmi sebagai bahan evaluasi dan akan disampaikan kepada instansi terkait.

“Saya sementara membuat surat sebagai bahan laporan kepada instansi terkait mengenai insiden kemarin, sebagai bahan evaluasi ke depan. Itu saja dulu yang bisa saya sampaikan sambil menunggu tim turun ke lokasi,” katanya.

Sebelumnya, seorang pekerja dilaporkan meninggal dunia setelah tertimbun material saat aktivitas penambangan berlangsung.

Video singkat pascakejadian sempat beredar di media sosial dan memicu perhatian masyarakat.

Hasil pemeriksaan tersebut diharapkan dapat mengungkap penyebab kecelakaan, memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan kerja, serta memberikan kejelasan mengenai perlindungan ketenagakerjaan bagi para pekerja di lokasi tambang. (kar)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru