SulawesiPos.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Maros terus berupaya memastikan seluruh warga memiliki dokumen kependudukan, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan untuk mengakses layanan secara langsung. Salah satunya dilakukan dengan mendatangi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) guna melakukan perekaman data KTP elektronik, Rabu (24/6/2026).
Pelayanan jemput bola tersebut digelar pada Rabu (24/6/2026) dengan menyasar sejumlah warga kelompok rentan yang tersebar di beberapa wilayah Kabupaten Maros.
Selain ODGJ, petugas juga memberikan layanan kepada warga lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas yang mengalami keterbatasan mobilitas.
Kepala Disdukcapil Maros, Noralim, mengatakan pada kegiatan kali ini pihaknya melayani delapan warga yang masuk kategori kelompok rentan.
Empat di antaranya merupakan ODGJ yang berada di Kelurahan Raya dan Desa Tangkuru.
Sementara itu, pelayanan serupa juga diberikan kepada lansia dan penyandang disabilitas di Desa Majannang.
Seluruh proses perekaman dilakukan langsung di rumah masing-masing warga sehingga mereka tidak perlu datang ke kantor Disdukcapil.
Menurut Noralim, layanan jemput bola menjadi solusi bagi warga yang kesulitan mengurus administrasi kependudukan akibat kondisi kesehatan, usia lanjut, maupun keterbatasan fisik. Karena itu, Disdukcapil memilih menghadirkan pelayanan langsung ke lokasi agar hak-hak administrasi mereka tetap terpenuhi.
“Pada kegiatan kali ini kami melayani delapan warga kelompok rentan. Kami ingin memastikan mereka tetap memiliki hak yang sama untuk mendapatkan dokumen kependudukan,” ujarnya.
Ia menegaskan, kepemilikan dokumen seperti KTP elektronik dan Kartu Keluarga sangat penting karena menjadi syarat untuk mengakses berbagai layanan pemerintah, mulai dari pelayanan kesehatan, bantuan sosial hingga berbagai program perlindungan sosial lainnya.
Warga Diminta Melapor Jika Ada Keluarga Belum Memiliki Dokumen
Disdukcapil Maros memastikan program jemput bola akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai bagian dari upaya memperluas cakupan kepemilikan dokumen kependudukan di daerah tersebut.
Masyarakat juga diimbau berperan aktif dengan melaporkan apabila terdapat anggota keluarga yang merupakan lansia, penyandang disabilitas, atau ODGJ yang belum memiliki dokumen administrasi kependudukan.
Laporan dapat disampaikan melalui pemerintah desa atau kelurahan setempat maupun langsung kepada Disdukcapil Maros.
Dengan cara itu, petugas dapat menjadwalkan kunjungan sehingga proses perekaman dan penerbitan dokumen bisa dilakukan tanpa harus memberatkan warga yang memiliki keterbatasan mobilitas.


