Seleksi Ketat Kades PAW 2026 di Bone, 52 Calon Disaring Lewat Uji Kompetensi

SulawesiPos.com – Pemerintah Kabupaten Bone menggelar penilaian kompetensi bagi calon bakal calon kepala desa dalam rangka Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (Pilkades PAW) tahun 2026, Senin (4/5/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan para calon kepala desa memiliki kapasitas, integritas, serta kemampuan manajerial yang mumpuni sebelum mengikuti tahapan selanjutnya.

Dalam arahannya, Bupati Bone menegaskan bahwa kepala desa yang terpilih nantinya tidak hanya dituntut mampu secara administratif, tetapi juga harus hadir langsung di tengah masyarakat.

“Pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas utama. Kepala desa harus benar-benar hadir dan memberikan pelayanan terbaik,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya kepemimpinan yang aktif di lapangan. Menurutnya, seorang pemimpin tidak cukup hanya bekerja di balik meja.

“Saya saja selama menjabat, baru sekitar 10 kali berkantor di Pemda. Selebihnya saya lebih banyak berkantor di lapangan, berinteraksi langsung dengan masyarakat,” ungkapnya.

Selain penilaian kompetensi, pemerintah daerah juga menyiapkan program pembekalan bagi kepala desa yang terpilih nantinya.

BACA JUGA: 
Pesta Panen di Tuan Lewo Bone Petani: Terima Kasih Menteri Pertanian Atas Adanya Brigade Pangan

Pembekalan tersebut meliputi pelatihan kepemimpinan serta coaching pengelolaan keuangan desa.

Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam mengelola anggaran secara transparan dan akuntabel, sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik di tingkat desa.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bone, Andi Akbar menyampaikan bahwa penilaian kompetensi ini diikuti oleh 52 calon dari 18 desa yang tersebar di 14 kecamatan.

“Penilaian ini menjadi salah satu indikator utama. Jika nantinya terjadi hasil seri dalam pemilihan, maka akan dilihat dari hasil tes kompetensi ini,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, berdasarkan peraturan daerah yang berlaku, jumlah calon kepala desa yang dapat bertarung dalam Pilkades dibatasi maksimal tiga orang per desa.

“Jadi hasil penilaian ini juga sangat menentukan, karena akan menjadi dasar dalam menetapkan tiga calon yang berhak maju di setiap desa,” tambahnya. (kar)

SulawesiPos.com – Pemerintah Kabupaten Bone menggelar penilaian kompetensi bagi calon bakal calon kepala desa dalam rangka Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (Pilkades PAW) tahun 2026, Senin (4/5/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan para calon kepala desa memiliki kapasitas, integritas, serta kemampuan manajerial yang mumpuni sebelum mengikuti tahapan selanjutnya.

Dalam arahannya, Bupati Bone menegaskan bahwa kepala desa yang terpilih nantinya tidak hanya dituntut mampu secara administratif, tetapi juga harus hadir langsung di tengah masyarakat.

“Pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas utama. Kepala desa harus benar-benar hadir dan memberikan pelayanan terbaik,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya kepemimpinan yang aktif di lapangan. Menurutnya, seorang pemimpin tidak cukup hanya bekerja di balik meja.

“Saya saja selama menjabat, baru sekitar 10 kali berkantor di Pemda. Selebihnya saya lebih banyak berkantor di lapangan, berinteraksi langsung dengan masyarakat,” ungkapnya.

Selain penilaian kompetensi, pemerintah daerah juga menyiapkan program pembekalan bagi kepala desa yang terpilih nantinya.

BACA JUGA: 
Masyarakat Bone Apresiasi Pemerintah, Dana Inpres dan APBD Provinsi Dorong Pembangunan Jalan

Pembekalan tersebut meliputi pelatihan kepemimpinan serta coaching pengelolaan keuangan desa.

Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam mengelola anggaran secara transparan dan akuntabel, sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik di tingkat desa.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bone, Andi Akbar menyampaikan bahwa penilaian kompetensi ini diikuti oleh 52 calon dari 18 desa yang tersebar di 14 kecamatan.

“Penilaian ini menjadi salah satu indikator utama. Jika nantinya terjadi hasil seri dalam pemilihan, maka akan dilihat dari hasil tes kompetensi ini,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, berdasarkan peraturan daerah yang berlaku, jumlah calon kepala desa yang dapat bertarung dalam Pilkades dibatasi maksimal tiga orang per desa.

“Jadi hasil penilaian ini juga sangat menentukan, karena akan menjadi dasar dalam menetapkan tiga calon yang berhak maju di setiap desa,” tambahnya. (kar)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru