SulawesiPos.com – Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi, Edi Suryanto, mengungkapkan masih ada 27.969 bidang tanah di Sulawesi Selatan yang belum mengantongi sertifikat resmi.
Ia menegaskan, jumlah tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya persoalan hukum, melainkan belum terpenuhinya legalitas kepemilikan.
“Saya koreksi yang pertama biar enggak salah kutip, bukan 27 ribu bidang bermasalah, tapi 27 ribu bidang belum bersertifikat,” ujar Edi usai rapat koordinasi di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (29/4/2026).
Meski demikian, Edi menilai kondisi tersebut rawan memicu konflik agraria hingga praktik korupsi.
KPK pun menyoroti tiga aspek krusial dalam tata kelola pertanahan, yakni pelayanan perizinan publik, pengamanan aset tanah milik daerah, serta optimalisasi sumber pendapatan daerah.
Aset Tak Tercatat Rawan Dikuasai Pihak Lain
Edi menjelaskan, lahan pemerintah yang tidak tercatat dan tidak dikelola secara administratif berpotensi dikuasai oleh masyarakat atau pihak swasta.
Jika dalam proses pengalihan tersebut terjadi transaksi ilegal yang melibatkan pejabat, maka perbuatan itu masuk kategori tindak pidana korupsi.
“Tanah yang enggak dikuasai dan enggak dimanfaatkan sama pemerintah akhirnya diambil oleh pihak masyarakat atau swasta, itu juga bisa menjadi korupsi kalau ada transaksi dengan pejabat,” jelasnya.
Sebagai langkah pencegahan, KPK bersama Badan Pertanahan Nasional mendorong percepatan sertifikasi tanah untuk memperkuat pengamanan aset daerah.
Data menunjukkan, Kota Makassar menjadi wilayah dengan jumlah lahan belum bersertifikat terbanyak, mencapai 5.952 bidang. Angka tersebut disusul Luwu Timur sebanyak 4.486 bidang dan Kabupaten Luwu 1.768 bidang.
Gubernur Sulsel Respons Positif
Sementara itu, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyambut positif sinergi antara KPK dan Kementerian ATR/BPN melalui sembilan program prioritas.
Ia berharap kolaborasi ini berujung pada langkah konkret, khususnya dalam penanganan Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak dimanfaatkan serta tanah perorangan.
“Harapannya nanti ada tindak lanjut termasuk HGU yang tidak terpakai yang berhubungan dengan pendapatan dan investasi. Kami juga akan menggalakkan kembali Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk membuat rekomendasi kepemilikan aset,” kata Andi Sudirman.
Ia menambahkan, kejelasan status lahan sangat menentukan peningkatan pendapatan daerah.
Lahan yang telah bersertifikat terutama di kawasan strategis dapat menjadi objek pajak dan berkontribusi langsung terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kekayaan itu terbagi dua, uang dan aset. Kalau aset ini hilang, itu juga termasuk kerugian negara. Kolaborasi ini akan mendampingi kita untuk mempercepat pencegahan tindak pidana korupsi,” pungkasnya.

