Buron 7 Bulan, Kakek 72 Tahun di Takalar yang Putuskan Jari Majikan Ditangkap Polisi

SulawesiPos.com – Seorang pria lanjut usia berinisial MU (72) yang masuk daftar pencarian orang (DPO) akhirnya diringkus aparat kepolisian setelah tujuh bulan dalam pelarian.

Ia diduga sebagai pelaku penganiayaan berat terhadap majikannya yang menyebabkan korban kehilangan sejumlah jari tangan.

Pelaku diamankan oleh tim Reskrim Polsek Galesong Utara pada Jumat dini hari, (24/4/2026), di Dusun Kampuang Tangnga, Desa Aeng Batu-batu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar.

Penangkapan dilakukan setelah polisi melacak keberadaan pelaku berdasarkan laporan yang telah bergulir sejak tahun lalu.

Kanit Reskrim Polsek Galut, Ipda Asrianto Salam, S.H menagtakan, MU tidak melakukan perlawanan.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang diduga digunakan saat kejadian.

“Pelaku telah lama menjadi buronan dan akhirnya berhasil kami amankan tanpa perlawanan setelah mengetahui keberadaannya,” ujarnya dikutip JawaPos Group, Sabtu (25/4/2026).

Kronologi Hingga Jari Majikan Putus

Kasus ini bermula ketika korban, Muhammad Wahyudi (38), mendatangi pelaku untuk membahas persoalan upah kerja yang belum dibayarkan.

BACA JUGA: 
Polres Bone Sebut Warga Wanuawaru Bone Parangi Tetangga Karena Sengketa Tanah

Pertemuan yang awalnya dimaksudkan untuk klarifikasi justru berubah menjadi konflik.

Dalam kondisi emosi, pelaku langsung mengambil parang yang dibawanya dan mengayunkannya ke arah korban.

Korban sempat berusaha menghindar, namun sabetan senjata tajam tersebut mengenai tangan kanan hingga menyebabkan luka serius dan beberapa jari putus.

Usai kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Sejak saat itu, pelaku melarikan diri dan ditetapkan sebagai buronan selama tujuh bulan sebelum akhirnya berhasil diamankan.

Kini, MU telah ditahan di Mapolsek Galesong Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP lama juncto Pasal 466 ayat (1) dan (2) KUHP baru tentang penganiayaan berat, dengan ancaman pidana penjara.

SulawesiPos.com – Seorang pria lanjut usia berinisial MU (72) yang masuk daftar pencarian orang (DPO) akhirnya diringkus aparat kepolisian setelah tujuh bulan dalam pelarian.

Ia diduga sebagai pelaku penganiayaan berat terhadap majikannya yang menyebabkan korban kehilangan sejumlah jari tangan.

Pelaku diamankan oleh tim Reskrim Polsek Galesong Utara pada Jumat dini hari, (24/4/2026), di Dusun Kampuang Tangnga, Desa Aeng Batu-batu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar.

Penangkapan dilakukan setelah polisi melacak keberadaan pelaku berdasarkan laporan yang telah bergulir sejak tahun lalu.

Kanit Reskrim Polsek Galut, Ipda Asrianto Salam, S.H menagtakan, MU tidak melakukan perlawanan.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang diduga digunakan saat kejadian.

“Pelaku telah lama menjadi buronan dan akhirnya berhasil kami amankan tanpa perlawanan setelah mengetahui keberadaannya,” ujarnya dikutip JawaPos Group, Sabtu (25/4/2026).

Kronologi Hingga Jari Majikan Putus

Kasus ini bermula ketika korban, Muhammad Wahyudi (38), mendatangi pelaku untuk membahas persoalan upah kerja yang belum dibayarkan.

BACA JUGA: 
Perselisihan Nelayan di Pulau Kodingareng Berujung Maut, Dipicu Pertengkaran Antar Anak

Pertemuan yang awalnya dimaksudkan untuk klarifikasi justru berubah menjadi konflik.

Dalam kondisi emosi, pelaku langsung mengambil parang yang dibawanya dan mengayunkannya ke arah korban.

Korban sempat berusaha menghindar, namun sabetan senjata tajam tersebut mengenai tangan kanan hingga menyebabkan luka serius dan beberapa jari putus.

Usai kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Sejak saat itu, pelaku melarikan diri dan ditetapkan sebagai buronan selama tujuh bulan sebelum akhirnya berhasil diamankan.

Kini, MU telah ditahan di Mapolsek Galesong Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP lama juncto Pasal 466 ayat (1) dan (2) KUHP baru tentang penganiayaan berat, dengan ancaman pidana penjara.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru