Kades Labuaja Maros Bakal Diperiksa Terkait Kasus Pungli Redistribusi Tanah, Jaksa Sudah Kantongi Hasil Audit Kerugian Negara

SulawesiPos.com – Asdar Nasir, Kepala Desa Labuaja, Kecamatan Camba, Kabupaten Maros, dijadwalkan diperiksa oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri Maros terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam program redistribusi tanah di Desa Labuaja tahun 2023.

Kacabjari Camba, Muhammad Harmawan, mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan setelah pihak kejaksaan menerima hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Maros.

“Sudah ada hasil dari inspektorat dan rencananya kami akan memeriksa kepala desa Minggu ini,” kata Harmawan di Maros, Selasa (14/4/20/26).

Namun, Harmawan belum mengungkapkan besaran kerugian negara dalam kasus tersebut. “Nanti, ya,” katanya.

Dalam proses penyelidikan, sebanyak 200 orang saksi telah diperiksa. Mereka berasal dari penerima program redistribusi tanah hingga perangkat desa.

Kepala Inspektorat Maros, Takdir, menegaskan, hasil perhitungan kerugian negara telah diserahkan ke pihak kejaksaan beberapa har

Takdir mengatakan, proses perhitungan dilakukan selama kurang lebih dua bulan untuk memastikan data yang dihitung akurat.

Meski membutuhkan waktu cukup lama, Takdir memastikan tidak ada kendala berarti selama proses perhitungan berlangsung.*

SulawesiPos.com – Asdar Nasir, Kepala Desa Labuaja, Kecamatan Camba, Kabupaten Maros, dijadwalkan diperiksa oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri Maros terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam program redistribusi tanah di Desa Labuaja tahun 2023.

Kacabjari Camba, Muhammad Harmawan, mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan setelah pihak kejaksaan menerima hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Maros.

“Sudah ada hasil dari inspektorat dan rencananya kami akan memeriksa kepala desa Minggu ini,” kata Harmawan di Maros, Selasa (14/4/20/26).

Namun, Harmawan belum mengungkapkan besaran kerugian negara dalam kasus tersebut. “Nanti, ya,” katanya.

Dalam proses penyelidikan, sebanyak 200 orang saksi telah diperiksa. Mereka berasal dari penerima program redistribusi tanah hingga perangkat desa.

Kepala Inspektorat Maros, Takdir, menegaskan, hasil perhitungan kerugian negara telah diserahkan ke pihak kejaksaan beberapa har

Takdir mengatakan, proses perhitungan dilakukan selama kurang lebih dua bulan untuk memastikan data yang dihitung akurat.

Meski membutuhkan waktu cukup lama, Takdir memastikan tidak ada kendala berarti selama proses perhitungan berlangsung.*

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru