SulawesiPos.com — Aroma tak sedap dari dugaan korupsi pengadaan kamera CCTV di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Makassar tahun 2021 hingga kini belum juga tuntas.
Meski sudah lima tahun mengendap di meja penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, kepastian hukum kasus senilai Rp2 miliar ini seolah “hilang sinyal”.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan, ditemukan borok dalam proyek tersebut. Angkanya pun fantastis; terdapat kelebihan pembayaran senilai Rp1,8 miliar serta pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp273 juta. Total kerugian negara yang ditengarai akibat pemborosan ini mencapai Rp2 miliar lebih.
Saat dikonfirmasi, Senin (13/4/2026), Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Zulfikar, berkilah bahwa penanganan perkara ini masih terus berjalan di tahap penyidikan.
Namun, ia mengakui pihaknya masih butuh waktu untuk memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut.
“Masih diperlukan pemeriksaan tambahan saksi dan alat bukti dokumen. Selanjutnya, kami akan kembali meminta audit,” ujar Zulfikar singkat.
Hingga saat ini, korps adhyaksa tersebut tercatat sudah memeriksa sedikitnya 35 saksi. Perkara ini menyeret nama mantan Kepala Diskominfo Makassar, Ismail Hajiali, yang bahkan telah dinonaktifkan dari jabatannya sesaat setelah temuan BPK mencuat ke publik.
Wali Kota Makassar kala itu, Ramdhan ‘Danny’ Pomanto, angkat bicara mengenai mandeknya kasus ini.
Danny menegaskan bahwa dirinya tidak akan mengintervensi proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya tanggung jawab kepada pejabat yang berwenang di masa proyek itu bergulir.
Ia membenarkan bahwa sanksi administratif berupa penonaktifan Ismail Hajiali adalah buntut langsung dari temuan BPK tersebut.
“Saya kira itu berdasarkan rapat tindak lanjut. BPK memutuskan disanksi, kita sudah jalankan, salah satunya penonaktifan kepala dinasnya. Kenapa? Karena ditemukan pelanggaran di pengadaan CCTV itu,” tegas Danny.
Kasus CCTV ini juga menjadi salah satu “dosa warisan” yang membuat laporan keuangan Pemkot Makassar tahun anggaran 2020 gagal meraih predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).
Kala itu, Pemkot Makassar harus puas dengan predikat Wajar Dalam Pengecualian.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat menanti keberanian Kejari Makassar untuk segera menetapkan tersangka agar kasus yang telah mengendap sejak 2021 ini tidak berakhir menjadi “peti es”.

