Bahas Pemekaran Luwu Raya, Gubernur Sulsel Fasilitasi Pertemuan Komisi II DPR RI dengan Tokoh Daerah

SulawesiPos.com – Pertemuan antara sejumlah tokoh dari wilayah Luwu Raya dengan pimpinan Komisi II DPR RI berlangsung di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (12/3/2026).

Kegiatan tersebut difasilitasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, sebagai ruang silaturahmi sekaligus dialog terkait berbagai isu daerah.

Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, bersama anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe.

Sejumlah kepala daerah, tokoh adat, tokoh masyarakat, hingga mahasiswa dari berbagai organisasi di kawasan Luwu Raya juga turut ambil bagian dalam pertemuan tersebut.

Dalam kesempatan itu, sejumlah perwakilan masyarakat menyampaikan aspirasi mereka secara langsung, khususnya terkait rencana pembentukan daerah otonomi baru (DOB) di wilayah Luwu Raya.

Aspirasi tersebut disampaikan oleh berbagai elemen, mulai dari tokoh masyarakat hingga perwakilan mahasiswa.

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan bahwa hingga saat ini kebijakan pemekaran daerah masih berada dalam status moratorium dari pemerintah pusat.

Baca Juga: 
Duplikat Jembatan Pasar Sentral Maros Segera Dibangun, Anggaran Rp54,6 Miliar Disiapkan

“Selain itu, kita masih menunggu pembentukan Peraturan Pemerintah tentang Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah yang merupakan amanah Undang-undang Pemerintahan Daerah,” katanya.

Melalui kesempatannya, Gubernur Andi Sudirman Sulaiman menjelaskan bahwa forum tersebut menjadi wadah untuk menyampaikan pandangan dan harapan masyarakat kepada pemerintah pusat melalui Komisi II DPR RI.

Menurutnya, sejumlah tokoh dan perwakilan dari Luwu Raya telah menyampaikan aspirasi mengenai pemekaran wilayah secara terbuka dalam pertemuan tersebut.

Ia menambahkan bahwa pemerintah pusat masih menyusun sejumlah aturan turunan yang berkaitan dengan kebijakan tersebut.

Oleh karena itu, proses pembentukan daerah baru masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat.

“Semua prosesnya saat ini berada di pemerintah pusat dan masih menunggu keputusan dari pusat,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akan mengikuti seluruh mekanisme yang berlaku serta menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat mengenai kelanjutan usulan pemekaran di wilayah Luwu Raya.

Baca Juga: 
Bantuan Pemprov Sulsel untuk Perbaikan Jalan Rp20 Miliar di Pinrang Sudah Rampung

Sebelumnya, usulan pembentukan daerah otonomi baru Luwu Tengah disebut telah melalui proses administrasi dan telah diajukan oleh pemerintah provinsi kepada pemerintah pusat.

Di akhir pertemuan, Andi Sudirman berharap masyarakat tetap menjaga situasi yang kondusif dan tidak menimbulkan gejolak terkait isu pemekaran wilayah tersebut.

“Saya berharap tidak ada lagi gejolak yang bisa menyusahkan masyarakat banyak. Tadi sudah jelas bagaimana jalurnya. Intinya, semua kewenangan itu ada di pemerintah pusat,” pungkasnya.

SulawesiPos.com – Pertemuan antara sejumlah tokoh dari wilayah Luwu Raya dengan pimpinan Komisi II DPR RI berlangsung di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (12/3/2026).

Kegiatan tersebut difasilitasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, sebagai ruang silaturahmi sekaligus dialog terkait berbagai isu daerah.

Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, bersama anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe.

Sejumlah kepala daerah, tokoh adat, tokoh masyarakat, hingga mahasiswa dari berbagai organisasi di kawasan Luwu Raya juga turut ambil bagian dalam pertemuan tersebut.

Dalam kesempatan itu, sejumlah perwakilan masyarakat menyampaikan aspirasi mereka secara langsung, khususnya terkait rencana pembentukan daerah otonomi baru (DOB) di wilayah Luwu Raya.

Aspirasi tersebut disampaikan oleh berbagai elemen, mulai dari tokoh masyarakat hingga perwakilan mahasiswa.

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan bahwa hingga saat ini kebijakan pemekaran daerah masih berada dalam status moratorium dari pemerintah pusat.

Baca Juga: 
SulawesiPos Diskusi Publik Pemekaran Luwu Raya Digelar Besok, Hadirkan Akademisi hingga Pemerintah

“Selain itu, kita masih menunggu pembentukan Peraturan Pemerintah tentang Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah yang merupakan amanah Undang-undang Pemerintahan Daerah,” katanya.

Melalui kesempatannya, Gubernur Andi Sudirman Sulaiman menjelaskan bahwa forum tersebut menjadi wadah untuk menyampaikan pandangan dan harapan masyarakat kepada pemerintah pusat melalui Komisi II DPR RI.

Menurutnya, sejumlah tokoh dan perwakilan dari Luwu Raya telah menyampaikan aspirasi mengenai pemekaran wilayah secara terbuka dalam pertemuan tersebut.

Ia menambahkan bahwa pemerintah pusat masih menyusun sejumlah aturan turunan yang berkaitan dengan kebijakan tersebut.

Oleh karena itu, proses pembentukan daerah baru masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat.

“Semua prosesnya saat ini berada di pemerintah pusat dan masih menunggu keputusan dari pusat,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akan mengikuti seluruh mekanisme yang berlaku serta menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat mengenai kelanjutan usulan pemekaran di wilayah Luwu Raya.

Baca Juga: 
Bersama Kepala daerah dan Tokoh Luwu Raya, Gubernur Andi Sudirman Sulaiman Lakukan Dialog dengan Ketua Komisi II DPR RI Soal DOB

Sebelumnya, usulan pembentukan daerah otonomi baru Luwu Tengah disebut telah melalui proses administrasi dan telah diajukan oleh pemerintah provinsi kepada pemerintah pusat.

Di akhir pertemuan, Andi Sudirman berharap masyarakat tetap menjaga situasi yang kondusif dan tidak menimbulkan gejolak terkait isu pemekaran wilayah tersebut.

“Saya berharap tidak ada lagi gejolak yang bisa menyusahkan masyarakat banyak. Tadi sudah jelas bagaimana jalurnya. Intinya, semua kewenangan itu ada di pemerintah pusat,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru