SulawesiPos.com – Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap dua anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi dan Aiptu Nasrul, mengungkap sejumlah fakta baru, Selasa (10/3/2026).
Salah satu yang menjadi perhatian dalam persidangan adalah pelepasan seorang bandar sabu-sabu bernama Kevin yang sebelumnya sempat ditahan.
Majelis menelusuri kronologi penanganan kasus tersebut setelah muncul informasi bahwa Kevin sempat diamankan, namun kemudian dilepaskan.
Dalam persidangan di Lantai 4 Kantor Mapolda Sulsel, majelis mempertanyakan pihak yang bertanggung jawab atas keputusan melepas tahanan tersebut.
Ketika dimintai penjelasan, AKP Arifan Efendi sempat memberikan jawaban yang berbelit-belit. Ia mengelak bahwa pelepasan tersebut berkaitan dengan tindakan bawahannya, Aiptu Nasrul.
Situasi itu membuat majelis etik menyoroti tanggung jawab pimpinan dalam penanganan perkara di satuan narkoba.
Ketua Majelis Sidang KKEP, Kombes Pol Zulham Effendy, bahkan menegur keras pernyataan tersebut.
Menurutnya, sebagai kepala satuan, seorang kasat seharusnya bertanggung jawab penuh terhadap setiap keputusan yang terjadi di unitnya.
“Kalau sampai Nasrul punya kemampuan melepaskan tahanan, kau bodoh sebagai perwira! Tugasmu sebagai Kasat, sebagai perwira di sini!” tegas Zulham dalam persidangan dikutip dari Jawa Pos Group.
Majelis menilai, baik AKP Arifan Efendi maupun Aiptu Nasrul memiliki peran dalam rangkaian pelanggaran etik yang terungkap selama sidang.
Kasus ini menjadi bagian dari sejumlah pelanggaran yang akhirnya berujung pada sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap keduanya.

