30 C
Makassar
6 March 2026, 15:35 PM WITA

Kejari Luwu Tahan 5 Tersangka Korupsi P3-TGAI, Termasuk Suami Eks Bupati Luwu Utara

SulawesiPos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pada Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Luwu.

Penetapan tersangka dilakukan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Luwu pada Kamis (5/3/2026).

Setelah proses penetapan, kelima tersangka langsung menjalani penahanan di Lapa Kelas II Palopo.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu, Prasetyo Purbo Wahyono, menyampaikan bahwa para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

“Mereka langsung ditahan setelah penetapan tersangka dan dibawa ke Lapas Palopo untuk untuk 20 hari ke depan,” ujar Prasetyo.

Kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial MF, Z, ARA, M, dan AR.

Dari nama yang diumumkan, Muhammad Fauzi (MF) diketahui merupakan mantan anggota DPR RI Komisi V dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan III.

Ia juga dikenal sebagai suami mantan Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani.

Sementara itu, tersangka lainnya Zulkifli (Z) merupakan Wakil Ketua DPRD Luwu periode 2024-2029.

Diduga Ada Pungutan “Commitment Fee”

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen, menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan pengusulan program P3-TGAI, yang merupakan program pembangunan dan perbaikan jaringan irigasi untuk mendukung produktivitas pertanian.

Program tersebut berasal dari dana aspirasi atau pokok pikiran anggota legislatif yang seharusnya dimanfaatkan untuk membantu kelompok tani melalui organisasi Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A).

Namun dalam prosesnya, penyidik menemukan dugaan adanya pungutan yang diminta kepada kelompok tani yang ingin memperoleh bantuan program tersebut. Pungutan itu disebut sebagai “commitment fee”.

Menurut Muhandas, praktik tersebut tidak hanya membebani masyarakat tani, tetapi juga berpotensi berdampak pada kualitas pelaksanaan proyek irigasi.

“Perbuatan ini merugikan masyarakat petani dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara akibat penurunan kualitas pengerjaan fisik irigasi,” ujarnya.

Dijerat Undang-Undang Tipikor

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

SulawesiPos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pada Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Luwu.

Penetapan tersangka dilakukan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Luwu pada Kamis (5/3/2026).

Setelah proses penetapan, kelima tersangka langsung menjalani penahanan di Lapa Kelas II Palopo.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu, Prasetyo Purbo Wahyono, menyampaikan bahwa para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

“Mereka langsung ditahan setelah penetapan tersangka dan dibawa ke Lapas Palopo untuk untuk 20 hari ke depan,” ujar Prasetyo.

Kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial MF, Z, ARA, M, dan AR.

Dari nama yang diumumkan, Muhammad Fauzi (MF) diketahui merupakan mantan anggota DPR RI Komisi V dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan III.

Ia juga dikenal sebagai suami mantan Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani.

Sementara itu, tersangka lainnya Zulkifli (Z) merupakan Wakil Ketua DPRD Luwu periode 2024-2029.

Diduga Ada Pungutan “Commitment Fee”

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen, menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan pengusulan program P3-TGAI, yang merupakan program pembangunan dan perbaikan jaringan irigasi untuk mendukung produktivitas pertanian.

Program tersebut berasal dari dana aspirasi atau pokok pikiran anggota legislatif yang seharusnya dimanfaatkan untuk membantu kelompok tani melalui organisasi Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A).

Namun dalam prosesnya, penyidik menemukan dugaan adanya pungutan yang diminta kepada kelompok tani yang ingin memperoleh bantuan program tersebut. Pungutan itu disebut sebagai “commitment fee”.

Menurut Muhandas, praktik tersebut tidak hanya membebani masyarakat tani, tetapi juga berpotensi berdampak pada kualitas pelaksanaan proyek irigasi.

“Perbuatan ini merugikan masyarakat petani dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara akibat penurunan kualitas pengerjaan fisik irigasi,” ujarnya.

Dijerat Undang-Undang Tipikor

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/