30 C
Makassar
6 March 2026, 12:36 PM WITA

Istri AKP AE Mohon Keringanan di Sidang Etik Kasus Narkoba Toraja Utara

SulaweisPos.com – Sidang etik terhadap dua anggota Satresnarkoba Polres Toraja Utara, Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Toraja Utara, AKP AE, dan Kepala Unit (kanit) II Narkoba Polres Toraja Utara, Aiptu N, digelar di Mapolda Sulawesi Selatan

Dalam persidangan tersebut, Polda Sulsel menghadirkan delapan saksi dari Tana Toraja dan Toraja Utara.

Salah satu saksi yang turut memberikan keterangan adalah istri dari Kasat Narkoba Toraja Utara, AKP AE.

Di hadapan majelis sidang, ia menyampaikan permohonan maaf dan meminta agar suaminya diberikan keringanan apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran.

Permintaan tersebut disampaikan sebagai bentuk harapan keluarga agar proses hukum tetap mempertimbangkan sisi kemanusiaan.

“Yang intinya istrinya bermohon supaya yang bersangkutan untuk diringankan atau minta maaf kalau ada suami ada kesalahan,” jelas Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy usai sidang berlangsung, Kamis malam (5/3/2026).

Zulham mengatakan keterangan saksi menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan yang sedang berjalan.

Ia menegaskan bahwa majelis sidang masih terus mendalami seluruh fakta sebelum mengambil keputusan.

Menurut Zulham, proses sidang kode etik ini memiliki batas waktu penyelesaian hingga 30 hari.

Dalam waktu tersebut, Propam Polda Sulsel akan menghadirkan sejumlah personel yang terlibat dalam penanganan perkara di lapangan untuk dimintai keterangan secara langsung.

“Minggu depan insyaallah semua anggota kita akan hadirkan di sini, anggota yang menangkap di Toraja Utara maupun yang Tana Toraja,” tambahnya.

Langkah tersebut dilakukan agar majelis sidang dapat memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum akhirnya menjatuhkan putusan.

SulaweisPos.com – Sidang etik terhadap dua anggota Satresnarkoba Polres Toraja Utara, Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Toraja Utara, AKP AE, dan Kepala Unit (kanit) II Narkoba Polres Toraja Utara, Aiptu N, digelar di Mapolda Sulawesi Selatan

Dalam persidangan tersebut, Polda Sulsel menghadirkan delapan saksi dari Tana Toraja dan Toraja Utara.

Salah satu saksi yang turut memberikan keterangan adalah istri dari Kasat Narkoba Toraja Utara, AKP AE.

Di hadapan majelis sidang, ia menyampaikan permohonan maaf dan meminta agar suaminya diberikan keringanan apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran.

Permintaan tersebut disampaikan sebagai bentuk harapan keluarga agar proses hukum tetap mempertimbangkan sisi kemanusiaan.

“Yang intinya istrinya bermohon supaya yang bersangkutan untuk diringankan atau minta maaf kalau ada suami ada kesalahan,” jelas Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy usai sidang berlangsung, Kamis malam (5/3/2026).

Zulham mengatakan keterangan saksi menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan yang sedang berjalan.

Ia menegaskan bahwa majelis sidang masih terus mendalami seluruh fakta sebelum mengambil keputusan.

Menurut Zulham, proses sidang kode etik ini memiliki batas waktu penyelesaian hingga 30 hari.

Dalam waktu tersebut, Propam Polda Sulsel akan menghadirkan sejumlah personel yang terlibat dalam penanganan perkara di lapangan untuk dimintai keterangan secara langsung.

“Minggu depan insyaallah semua anggota kita akan hadirkan di sini, anggota yang menangkap di Toraja Utara maupun yang Tana Toraja,” tambahnya.

Langkah tersebut dilakukan agar majelis sidang dapat memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum akhirnya menjatuhkan putusan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/