SulawesiPos.com – Unit Resmob Polres Bone berhasil meringkus pelaku pencurian motor (Curanmor). Pelaku diciduk Selasa (3/3/2026) di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo Kelurahan Macanang Kecamatan Tanete Riattang Barat.
Identitas pelaku terungkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan berbekal rekaman CCTV.
Pelaku AF (27 tahun) saat diringkus mengaku dua kali melakukan aksinya.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari dua laporan warga terkait kehilangan sepeda motor di wilayah Kabupaten Bone.
Yakni LP/B/07/II/2026/SPKT/Sek Palakka/Polres Bone/Polda Sulsel, dan LP/04/II/2026/SPKT Polsek Cina/Polres Bone/Polda Sulsel.
Laporan pertama dibuat oleh korban Usman (58), wiraswasta asal Tanete Riattang Barat, yang kehilangan motor Yamaha NMAX hitam dengan nomor polisi DW 6087 GW saat terparkir di pekarangan masjid Desa Panyili, Kecamatan Palakka, Kamis (19/2/2026) lalu.
“Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian mencapai Rp 33 juta,” ujarnya.
Laporan kedua berasal dari Jufri (54), seorang petani dari Desa Benteng Tellue, Kecamatan Amali, yang kehilangan motor Honda Beat hitam DW 2214 EB Kamis (26/2/2026) di Lingkungan Barang Mamase, Kelurahan Tanete, Kecamatan Cina.
AF kepada polisi mengaku baru dua kali melakukan aksinya, namun pihak kepolisian masih mendalami kasusnya.
“Pengakuannya baru dua kali, namun kita masih dalami kemungkinan pelaku ini masuk sindikat pencurian motor di Bone,” tukasnya.
Pelaku sendiri mengaku bahwa kedua motor hasil curian dibawa ke Makassar untuk disembunyikan.
“Untuk barang bukti, tim masih melakukan pencarian,” ujarnya.
Saat ini pelaku diamankan di Polres Bone untuk proses hukum lebih bukti. (kar)

