Kejari Takalar Tahan Kepala Sekolah dan Bendahara Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS

Overview

  • Kejari Takalar menahan kepala sekolah dan bendahara SMPN 2 Galesong Selatan terkait dugaan korupsi dana BOS senilai lebih dari Rp300 juta.

  • Penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi, ahli, dan bukti dokumen yang menguatkan dugaan penyalahgunaan anggaran pendidikan.

  • Kejari menegaskan tindakan ini sebagai komitmen pemberantasan korupsi di sektor pendidikan dan perlindungan anggaran publik sesuai agenda nasional Asta Cita Presiden.

SulawesiPos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 2 Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, Rabu (11/2/2026).

Kedua tersangka adalah kepala sekolah berinisial S dan bendahara H. Penahanan dilakukan setelah keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan, menyusul pemeriksaan saksi, ahli, dan pengumpulan dokumen pendukung.

Menurut Kejari Takalar, Syamsurezky, S.H., M.H., keduanya diduga menyalahgunakan dana BOS yang menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp300 juta.

Nilai ini merujuk pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah oleh Inspektorat Kabupaten Takalar Nomor 001/719/ITDA-TKR/I/2026 tanggal 18 Januari 2026.

BACA JUGA: 
KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Gubernur Jatim pada Kasus Korupsi Dana Hibah

Tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk pasal pengelolaan anggaran pendidikan yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Syamsurezky menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen Kejari Takalar dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor pendidikan, serta sejalan dengan agenda prioritas nasional Asta Cita Presiden Prabowo Subianto mengenai tata kelola pemerintahan yang bersih dan anggaran pendidikan yang transparan.

“Dana BOS adalah hak peserta didik dan masyarakat. Tidak boleh ada toleransi terhadap penyalahgunaan anggaran pendidikan. Siapapun yang terbukti melanggar hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Dana BOS

Dana BOS merupakan program pemerintah yang bertujuan mendukung sekolah-sekolah di Indonesia agar proses pembelajaran berjalan lebih efektif dan optimal.

Bantuan ini diberikan dalam bentuk dana tunai yang dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan sekolah, mulai dari pemeliharaan sarana dan prasarana hingga pembelian perangkat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.

BACA JUGA: 
KPK Periksa Direktur Keselamatan Perkeretaapian Kemenhub Terkait Kasus Suap Proyek Jalur KA

Overview

  • Kejari Takalar menahan kepala sekolah dan bendahara SMPN 2 Galesong Selatan terkait dugaan korupsi dana BOS senilai lebih dari Rp300 juta.

  • Penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi, ahli, dan bukti dokumen yang menguatkan dugaan penyalahgunaan anggaran pendidikan.

  • Kejari menegaskan tindakan ini sebagai komitmen pemberantasan korupsi di sektor pendidikan dan perlindungan anggaran publik sesuai agenda nasional Asta Cita Presiden.

SulawesiPos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 2 Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, Rabu (11/2/2026).

Kedua tersangka adalah kepala sekolah berinisial S dan bendahara H. Penahanan dilakukan setelah keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan, menyusul pemeriksaan saksi, ahli, dan pengumpulan dokumen pendukung.

Menurut Kejari Takalar, Syamsurezky, S.H., M.H., keduanya diduga menyalahgunakan dana BOS yang menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp300 juta.

Nilai ini merujuk pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah oleh Inspektorat Kabupaten Takalar Nomor 001/719/ITDA-TKR/I/2026 tanggal 18 Januari 2026.

BACA JUGA: 
Fakta-fakta Kasus Bupati Pati Sudewo: Dari LHKPN Rp31,5 Miliar hingga OTT KPK

Tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk pasal pengelolaan anggaran pendidikan yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Syamsurezky menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen Kejari Takalar dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor pendidikan, serta sejalan dengan agenda prioritas nasional Asta Cita Presiden Prabowo Subianto mengenai tata kelola pemerintahan yang bersih dan anggaran pendidikan yang transparan.

“Dana BOS adalah hak peserta didik dan masyarakat. Tidak boleh ada toleransi terhadap penyalahgunaan anggaran pendidikan. Siapapun yang terbukti melanggar hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Dana BOS

Dana BOS merupakan program pemerintah yang bertujuan mendukung sekolah-sekolah di Indonesia agar proses pembelajaran berjalan lebih efektif dan optimal.

Bantuan ini diberikan dalam bentuk dana tunai yang dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan sekolah, mulai dari pemeliharaan sarana dan prasarana hingga pembelian perangkat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.

BACA JUGA: 
Penemuan Baru KPK: Brankas Berjalan di Kasus Bea Cukai, Uang Disimpan di Mobil Operasional

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru