Demam Gentengisasi di Bone, Wacana Atap Genteng untuk Perumahan Baru Jadi Perbincangan

Overview

  • Wacana gentengisasi di Bone mencuat usai arahan Presiden Prabowo dan memicu beragam respons masyarakat.
  • Pemkab Bone menegaskan gentengisasi bersifat imbauan dan hanya difokuskan pada pembangunan perumahan baru.
  • Kebijakan ini dinilai berpotensi mendukung penataan kota sekaligus membuka peluang industri genteng lokal.

SulawesiPos.com – Arahan Presiden RI Prabowo Subianto agar perumahan menggunakan atap genteng mendadak menjadi perhatian publik.

Wacana tersebut bahkan memunculkan istilah “demam gentengisasi” yang ramai diperbincangkan masyarakat, termasuk di warung-warung kopi di Kabupaten Bone.

Gagasan penggunaan genteng sebagai pengganti atap seng menuai beragam respons. Sebagian warga menilai wacana ini positif, namun ada pula yang menyoroti kesiapan ekonomi masyarakat.

“Sebenarnya bagus, tapi tetap harus disesuaikan dengan kemampuan masyarakat. Apalagi untuk perumahan yang sudah terlanjur pakai seng, tentu butuh biaya besar kalau harus mengganti ke genteng,” ujar Icuk, salah seorang warga, saat berbincang di sebuah warung kopi di Bone, Sabtu (7/2/2026).

BACA JUGA:  Residivis di Bone Kembali Dibekuk Usai Curi Uang 100 Dolar untuk Judi Online

Pendapat serupa disampaikan Justang. Ia mengapresiasi gagasan Presiden Prabowo yang dinilai sejalan dengan konsep lingkungan ramah lingkungan, namun menilai penerapannya perlu dilakukan secara bertahap.

“Penggunaan genteng menjadi alternatif yang ramah lingkungan. Tapi untuk penerapannya, sya kira tidak bisa terburu-buru,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Bone Andi Akmal Pasluddin menegaskan bahwa wacana gentengisasi harus dipahami sebagai imbauan, bukan kewajiban yang langsung diberlakukan kepada masyarakat.

“Itu imbauan yang baik sebenarnya, tapi tetap harus disesuaikan dengan kemampuan masyarakat dan pengembang,” kata Andi Akmal kepada wartawan.

Ia menyebut, genteng memiliki sejumlah keunggulan, mulai dari kenyamanan karena suhu rumah lebih sejuk hingga tampilan lingkungan yang lebih rapi dan estetik.

Meski begitu, pemerintah daerah tidak bisa memaksakan kebijakan yang berdampak langsung pada kondisi ekonomi warga.

“Kita tentu berharap masyarakat yang mampu bisa menggunakan genteng supaya rumahnya lebih sejuk dan lebih indah dipandang. Tapi yang lebih penting itu masyarakat bisa memiliki rumah yang layak dulu,” ujarnya

BACA JUGA:  Mantan Wawali Makassar Takjub Lihat Watampone: Bupati Andi Asman Sukses Sulap Bone Jadi Daerah Bersih, Jalan Mulus

Menurut Andi Akmal, gentengisasi hanyalah salah satu bagian dari upaya penataan kawasan permukiman di Bone.

Saat ini, Pemkab Bone juga mendorong penataan kota yang lebih tertib, termasuk penataan kabel, baliho, dan spanduk yang masih dinilai semrawut.

Ia juga melihat adanya potensi ekonomi dari wacana tersebut. Bone memiliki sumber tanah liat yang cukup melimpah dan bisa dikembangkan sebagai bahan baku genteng, sehingga berpeluang mendorong tumbuhnya industri genteng lokal.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Kabupaten Bone Budiono menegaskan bahwa pemerintah daerah masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat sebelum mengambil langkah lebih jauh.

“Ya, kita masih menanti regulasinya. Karena tanpa dasar hukum, kita tidak bisa mewajibkan pengembang untuk beralih dari seng ke genteng,” jelasnya.

Budiono menjelaskan, jika regulasi tersebut telah terbit, penerapan gentengisasi akan difokuskan pada pembangunan perumahan baru, terutama pada tahap perencanaan.

“Nanti penekanan itu ada saat mereka membuat site plan perumahan baru. Di situ ditekankan penggunaan genteng,” jelasnya.

BACA JUGA:  Kecelakaan Maut di Poros Bone-Sinjai Masuk Tahap Penuntutan, Tersangka Anak Diserahkan ke Kejaksaan

Ia memastikan kebijakan ini tidak akan menyasar rumah lama atau bangunan yang sudah berdiri sebelumnya, mengingat faktor biaya dan status kepemilikan.

“Kita tidak akan memaksakan rumah yang sudah ada. Fokusnya hanya untuk pembangunan baru,” tegas Budiono.

Ia berharap, jika kebijakan ini nantinya berjalan, gentengisasi dapat menjadi bagian dari transformasi hunian di Bone sekaligus mendukung penataan kota yang lebih tertib dan berkelanjutan.

Program Gentengisasi

Dalam Rakornas Senin (2/2/2026) lalu, Presiden menilai penggunaan atap seng yang masih mendominasi permukiman warga menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari suhu rumah yang panas, mudah berkarat, hingga menurunkan kualitas visual lingkungan.

Sehingga, pemerintah mendorong penggunaan genteng, khususnya berbahan tanah liat, sebagai solusi jangka panjang untuk hunian yang lebih layak. (kar)

Overview

  • Wacana gentengisasi di Bone mencuat usai arahan Presiden Prabowo dan memicu beragam respons masyarakat.
  • Pemkab Bone menegaskan gentengisasi bersifat imbauan dan hanya difokuskan pada pembangunan perumahan baru.
  • Kebijakan ini dinilai berpotensi mendukung penataan kota sekaligus membuka peluang industri genteng lokal.

SulawesiPos.com – Arahan Presiden RI Prabowo Subianto agar perumahan menggunakan atap genteng mendadak menjadi perhatian publik.

Wacana tersebut bahkan memunculkan istilah “demam gentengisasi” yang ramai diperbincangkan masyarakat, termasuk di warung-warung kopi di Kabupaten Bone.

Gagasan penggunaan genteng sebagai pengganti atap seng menuai beragam respons. Sebagian warga menilai wacana ini positif, namun ada pula yang menyoroti kesiapan ekonomi masyarakat.

“Sebenarnya bagus, tapi tetap harus disesuaikan dengan kemampuan masyarakat. Apalagi untuk perumahan yang sudah terlanjur pakai seng, tentu butuh biaya besar kalau harus mengganti ke genteng,” ujar Icuk, salah seorang warga, saat berbincang di sebuah warung kopi di Bone, Sabtu (7/2/2026).

BACA JUGA:  Residivis di Bone Kembali Dibekuk Usai Curi Uang 100 Dolar untuk Judi Online

Pendapat serupa disampaikan Justang. Ia mengapresiasi gagasan Presiden Prabowo yang dinilai sejalan dengan konsep lingkungan ramah lingkungan, namun menilai penerapannya perlu dilakukan secara bertahap.

“Penggunaan genteng menjadi alternatif yang ramah lingkungan. Tapi untuk penerapannya, sya kira tidak bisa terburu-buru,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Bone Andi Akmal Pasluddin menegaskan bahwa wacana gentengisasi harus dipahami sebagai imbauan, bukan kewajiban yang langsung diberlakukan kepada masyarakat.

“Itu imbauan yang baik sebenarnya, tapi tetap harus disesuaikan dengan kemampuan masyarakat dan pengembang,” kata Andi Akmal kepada wartawan.

Ia menyebut, genteng memiliki sejumlah keunggulan, mulai dari kenyamanan karena suhu rumah lebih sejuk hingga tampilan lingkungan yang lebih rapi dan estetik.

Meski begitu, pemerintah daerah tidak bisa memaksakan kebijakan yang berdampak langsung pada kondisi ekonomi warga.

“Kita tentu berharap masyarakat yang mampu bisa menggunakan genteng supaya rumahnya lebih sejuk dan lebih indah dipandang. Tapi yang lebih penting itu masyarakat bisa memiliki rumah yang layak dulu,” ujarnya

BACA JUGA:  Tekan Angka Stunting, BAZNAS Bone Gandeng Puskemas Awangpone Salurkan Bantuan Gizi untuk Balita dan Ibu Hamil

Menurut Andi Akmal, gentengisasi hanyalah salah satu bagian dari upaya penataan kawasan permukiman di Bone.

Saat ini, Pemkab Bone juga mendorong penataan kota yang lebih tertib, termasuk penataan kabel, baliho, dan spanduk yang masih dinilai semrawut.

Ia juga melihat adanya potensi ekonomi dari wacana tersebut. Bone memiliki sumber tanah liat yang cukup melimpah dan bisa dikembangkan sebagai bahan baku genteng, sehingga berpeluang mendorong tumbuhnya industri genteng lokal.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Kabupaten Bone Budiono menegaskan bahwa pemerintah daerah masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat sebelum mengambil langkah lebih jauh.

“Ya, kita masih menanti regulasinya. Karena tanpa dasar hukum, kita tidak bisa mewajibkan pengembang untuk beralih dari seng ke genteng,” jelasnya.

Budiono menjelaskan, jika regulasi tersebut telah terbit, penerapan gentengisasi akan difokuskan pada pembangunan perumahan baru, terutama pada tahap perencanaan.

“Nanti penekanan itu ada saat mereka membuat site plan perumahan baru. Di situ ditekankan penggunaan genteng,” jelasnya.

BACA JUGA:  Raja Bone La Pawawoi Karaeng Sigeri Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

Ia memastikan kebijakan ini tidak akan menyasar rumah lama atau bangunan yang sudah berdiri sebelumnya, mengingat faktor biaya dan status kepemilikan.

“Kita tidak akan memaksakan rumah yang sudah ada. Fokusnya hanya untuk pembangunan baru,” tegas Budiono.

Ia berharap, jika kebijakan ini nantinya berjalan, gentengisasi dapat menjadi bagian dari transformasi hunian di Bone sekaligus mendukung penataan kota yang lebih tertib dan berkelanjutan.

Program Gentengisasi

Dalam Rakornas Senin (2/2/2026) lalu, Presiden menilai penggunaan atap seng yang masih mendominasi permukiman warga menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari suhu rumah yang panas, mudah berkarat, hingga menurunkan kualitas visual lingkungan.

Sehingga, pemerintah mendorong penggunaan genteng, khususnya berbahan tanah liat, sebagai solusi jangka panjang untuk hunian yang lebih layak. (kar)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru