26 C
Makassar
4 February 2026, 16:32 PM WITA

Mantan Pj Sekda Bone Andi Guntur Ikut Terseret Kasus Panas Dugaan Korupsi Dana Pokir

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui panggilan dan pesan WhatsApp, Andi Muh Guntur belum memberikan tanggapan terkait pemanggilannya atas kasus tersebut.

Kasus ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulsel dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas APBD Bone Tahun 2024.

Dalam laporan tersebut, BPK mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan, di antaranya belanja natura Sekretariat Daerah senilai Rp734,7 miliar yang tidak memiliki dasar hukum.

Selain itu, ditemukan kelebihan pembayaran proyek jalan yang menyebabkan potensi kerugian negara hingga miliaran rupiah.

BPK juga mencatat dana hibah KONI Bone sebesar Rp139 miliar yang tidak disetorkan ke kas daerah.

Tak hanya itu, terdapat dugaan praktik fee proyek hingga 20 persen yang disebut-sebut menjadi syarat bagi kontraktor, dengan potensi kerugian daerah mencapai Rp125 miliar.

Bahkan, beredar kabar bahwa pemenang tender telah ditentukan sejak awal dan proses lelang hanya bersifat formalitas administrasi.

Situasi kian memanas setelah Rumah Curhat Masyarakat (RCM) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut ke Kejati Sulsel pada 23 Agustus 2025.

Baca Juga: 
Emak-Emak Berebut Selfie dengan Bupati Bone Usai Resmikan Masjid Pesantren DDI Cege

Dalam laporannya, RCM menyoroti dugaan penyalahgunaan dana Kas Umum Pemkab Bone sebesar Rp5 miliar yang diduga dialihkan ke rekening pribadi oleh Plt Kepala BKAD.

Selain itu, terdapat dugaan penyelewengan dana hibah KONI Rp6,6 miliar, proyek fiktif, serta praktik fee proyek 20 hingga 30 persen yang diduga melibatkan oknum anggota DPRD.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui panggilan dan pesan WhatsApp, Andi Muh Guntur belum memberikan tanggapan terkait pemanggilannya atas kasus tersebut.

Kasus ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulsel dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas APBD Bone Tahun 2024.

Dalam laporan tersebut, BPK mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan, di antaranya belanja natura Sekretariat Daerah senilai Rp734,7 miliar yang tidak memiliki dasar hukum.

Selain itu, ditemukan kelebihan pembayaran proyek jalan yang menyebabkan potensi kerugian negara hingga miliaran rupiah.

BPK juga mencatat dana hibah KONI Bone sebesar Rp139 miliar yang tidak disetorkan ke kas daerah.

Tak hanya itu, terdapat dugaan praktik fee proyek hingga 20 persen yang disebut-sebut menjadi syarat bagi kontraktor, dengan potensi kerugian daerah mencapai Rp125 miliar.

Bahkan, beredar kabar bahwa pemenang tender telah ditentukan sejak awal dan proses lelang hanya bersifat formalitas administrasi.

Situasi kian memanas setelah Rumah Curhat Masyarakat (RCM) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut ke Kejati Sulsel pada 23 Agustus 2025.

Baca Juga: 
Menag Nasaruddin Umar Dijadwalkan Hadiri Puncak HAB ke-80 di Kabupaten Bone

Dalam laporannya, RCM menyoroti dugaan penyalahgunaan dana Kas Umum Pemkab Bone sebesar Rp5 miliar yang diduga dialihkan ke rekening pribadi oleh Plt Kepala BKAD.

Selain itu, terdapat dugaan penyelewengan dana hibah KONI Rp6,6 miliar, proyek fiktif, serta praktik fee proyek 20 hingga 30 persen yang diduga melibatkan oknum anggota DPRD.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/