24 C
Makassar
3 February 2026, 3:19 AM WITA

Diskusi Luwu Raya, Sekprov Sulsel Jufri Rahman Langsung Telepon Pejabat Kemendagri

Overview

  • Moratorium atau penghentian pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) berlaku sejak 2014.
  • Jika moratorium sudah dibuka, Luwu Raya bisa terbentuk asalkan sudah memenuhi syarat administratif.
  • Pembentukan Kabupaten Luwu Tengah menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi.

SulawesiPos.com – Pembentukan Provinsi Luwu Raya tinggal selangkah lagi. Moratorium pembentukan DOB atau Daerah Otonom Baru ternyata sudah dibuka, tinggal menunggu keputusan Presiden Prabowo Subianto dan peraturan pemerintah.

Informasi mengenai akan segera dibukanya moratorium pembentukan DOB muncul dalam diskusi publik yang digelar oleh SulawesiPos.com di Kantor Redaksi AAS Building, Kota Makassar, Rabu (28/1/2026).

Dalam diskusi tersebut, tiga narasumber yang hadir adalah Sekprov Sulsel Jufri Rahman, mantan anggota DPRD Sulsel Armin Mustamin Toputiri, dan pemerhati Luwu Hidayat Hafied.

Diskusi juga dihadiri sekitar 30-an orang lainnya dari berbagai kalangan, termasuk akademisi dari beberapa perguruan tinggi dan juga mahasiswa.

Baca Juga: 
Diskusi Luwu Raya, Hidayat Hafied: Ini Warisan Sejarah dan Hak Istimewa yang Belum Terwujud

Sekprov Jufri Rahman, di tengah berjalannya diskusi, tiba-tiba mengambil inisiatif menelepon ke Kemendagri di Jakarta untuk menanyakan soal pembentukan Provinsi Luwu Raya, yang sejak beberapa hari terakhir menjadi isu hangat di Sulsel.

Sekprov Jufri Rahman menelepon seorang pejabat di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah.

“Untuk Luwu Raya, penuhi dulu syarat-syarat teknis dan administratif dan harap segera diajukan,” kata pejabat Kemendagri tersebut.

Namun, dia mengingatkan, moratorium pemekaran wilayah yang sudah diberlakukkan sejak 2014 masih berlaku sampai sekarang.

Sekprov Jufri Rahman menjelaskan, syarat administrasi yang diperlukan untuk pembentukan Luwu Raya antara lain harus memiliki lima kabupaten-kota.

Sedangkan saat ini, Luwu Raya baru memiliki empat kabupaten kota, yakni Kota Palopo, Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara, dan Kabupaten Luwu Timur.

“Jadi untuk pembentukan Luwu Raya, harus menambah satu kabupaten atau kota lagi. Seperti Kabupaten Luwu Tengah,” katanya.*

Overview

  • Moratorium atau penghentian pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) berlaku sejak 2014.
  • Jika moratorium sudah dibuka, Luwu Raya bisa terbentuk asalkan sudah memenuhi syarat administratif.
  • Pembentukan Kabupaten Luwu Tengah menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi.

SulawesiPos.com – Pembentukan Provinsi Luwu Raya tinggal selangkah lagi. Moratorium pembentukan DOB atau Daerah Otonom Baru ternyata sudah dibuka, tinggal menunggu keputusan Presiden Prabowo Subianto dan peraturan pemerintah.

Informasi mengenai akan segera dibukanya moratorium pembentukan DOB muncul dalam diskusi publik yang digelar oleh SulawesiPos.com di Kantor Redaksi AAS Building, Kota Makassar, Rabu (28/1/2026).

Dalam diskusi tersebut, tiga narasumber yang hadir adalah Sekprov Sulsel Jufri Rahman, mantan anggota DPRD Sulsel Armin Mustamin Toputiri, dan pemerhati Luwu Hidayat Hafied.

Diskusi juga dihadiri sekitar 30-an orang lainnya dari berbagai kalangan, termasuk akademisi dari beberapa perguruan tinggi dan juga mahasiswa.

Baca Juga: 
Diskusi Luwu Raya, Hidayat Hafied: Ini Warisan Sejarah dan Hak Istimewa yang Belum Terwujud

Sekprov Jufri Rahman, di tengah berjalannya diskusi, tiba-tiba mengambil inisiatif menelepon ke Kemendagri di Jakarta untuk menanyakan soal pembentukan Provinsi Luwu Raya, yang sejak beberapa hari terakhir menjadi isu hangat di Sulsel.

Sekprov Jufri Rahman menelepon seorang pejabat di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah.

“Untuk Luwu Raya, penuhi dulu syarat-syarat teknis dan administratif dan harap segera diajukan,” kata pejabat Kemendagri tersebut.

Namun, dia mengingatkan, moratorium pemekaran wilayah yang sudah diberlakukkan sejak 2014 masih berlaku sampai sekarang.

Sekprov Jufri Rahman menjelaskan, syarat administrasi yang diperlukan untuk pembentukan Luwu Raya antara lain harus memiliki lima kabupaten-kota.

Sedangkan saat ini, Luwu Raya baru memiliki empat kabupaten kota, yakni Kota Palopo, Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara, dan Kabupaten Luwu Timur.

“Jadi untuk pembentukan Luwu Raya, harus menambah satu kabupaten atau kota lagi. Seperti Kabupaten Luwu Tengah,” katanya.*

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/