24 C
Makassar
3 February 2026, 3:19 AM WITA

Diskusi Luwu Raya, Jufri Rahman Tegaskan Syarat Administrasi Jadi Kunci Pembentukan Provinsi

Overview

  • Sekda Sulsel menekankan bahwa potensi sumber daya alam Luwu Raya saja tidak cukup untuk membentuk provinsi baru.

  • Pemenuhan syarat administratif, termasuk pembentukan Kabupaten Luwu Tengah, menjadi kendala utama dalam wacana pemekaran.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 menetapkan minimal lima kabupaten/kota untuk provinsi dan lima kecamatan untuk kabupaten sebagai syarat hukum.

SulawesiPos.com – Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan, Drs. H. Jufri Rahman, M.Si, menegaskan bahwa wacana pembentukan Provinsi Luwu Raya masih harus menuntaskan sejumlah syarat administrasi, meski wilayah tersebut memiliki potensi sumber daya alam yang sangat besar.

Hal itu disampaikan Jufri Rahman dalam diskusi publik bertajuk “Pemekaran Luwu Raya, Akankah?” yang digelar di Ruang Redaksi SulawesiPos.com, AAS Building Lantai 4, Makassar, Rabu (28/1/2026).

Diskusi berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 12.30 Wita dan dihadiri tokoh pemerintahan, akademisi, serta putra daerah Luwu.

Dalam pemaparannya, Jufri menyebut Luwu Raya sebagai kawasan yang sangat layak jika ditinjau dari potensi sumber daya alam.

Baca Juga: 
Diskusi Luwu Raya, Sekprov Sulsel Jufri Rahman Langsung Telepon Pejabat Kemendagri

Meski demikian, ia menekankan bahwa potensi ekonomi saja tidak cukup untuk membentuk daerah otonomi baru.

Jufri mengingatkan, pembentukan provinsi harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.

Dalam aturan tersebut disebutkan, pembentukan provinsi minimal harus terdiri dari lima kabupaten/kota, sementara pembentukan kabupaten membutuhkan sedikitnya lima kecamatan.

Saat ini, wilayah Luwu Raya baru terdiri dari empat daerah, yakni Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu Timur, dan Kota Palopo.

Kondisi ini, menurut Jufri, menjadi kendala administratif utama dalam proses pembentukan provinsi.

Overview

  • Sekda Sulsel menekankan bahwa potensi sumber daya alam Luwu Raya saja tidak cukup untuk membentuk provinsi baru.

  • Pemenuhan syarat administratif, termasuk pembentukan Kabupaten Luwu Tengah, menjadi kendala utama dalam wacana pemekaran.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 menetapkan minimal lima kabupaten/kota untuk provinsi dan lima kecamatan untuk kabupaten sebagai syarat hukum.

SulawesiPos.com – Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan, Drs. H. Jufri Rahman, M.Si, menegaskan bahwa wacana pembentukan Provinsi Luwu Raya masih harus menuntaskan sejumlah syarat administrasi, meski wilayah tersebut memiliki potensi sumber daya alam yang sangat besar.

Hal itu disampaikan Jufri Rahman dalam diskusi publik bertajuk “Pemekaran Luwu Raya, Akankah?” yang digelar di Ruang Redaksi SulawesiPos.com, AAS Building Lantai 4, Makassar, Rabu (28/1/2026).

Diskusi berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 12.30 Wita dan dihadiri tokoh pemerintahan, akademisi, serta putra daerah Luwu.

Dalam pemaparannya, Jufri menyebut Luwu Raya sebagai kawasan yang sangat layak jika ditinjau dari potensi sumber daya alam.

Baca Juga: 
Desakan Pemekaran Luwu Raya Memanas, Aksi Wija To Luwu Lumpuhkan Sejumlah Jalur Utama

Meski demikian, ia menekankan bahwa potensi ekonomi saja tidak cukup untuk membentuk daerah otonomi baru.

Jufri mengingatkan, pembentukan provinsi harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.

Dalam aturan tersebut disebutkan, pembentukan provinsi minimal harus terdiri dari lima kabupaten/kota, sementara pembentukan kabupaten membutuhkan sedikitnya lima kecamatan.

Saat ini, wilayah Luwu Raya baru terdiri dari empat daerah, yakni Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu Timur, dan Kota Palopo.

Kondisi ini, menurut Jufri, menjadi kendala administratif utama dalam proses pembentukan provinsi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/