Overview
-
Pemerintah pusat melalui Kemendagri disebut mulai memberi perhatian terhadap wacana pemekaran Luwu Raya, termasuk sinyal pembahasan moratorium.
-
Audiensi DPRD se-Luwu Raya dengan Kemendagri menekankan pentingnya pemenuhan syarat administratif untuk membentuk provinsi baru.
-
Potensi sumber daya alam Luwu Raya besar, namun pembentukan provinsi tetap bergantung pada kelengkapan administratif, termasuk Luwu Tengah.
SulawesiPos.com – Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan, Drs. H. Jufri Rahman, M.Si, menilai pemerintah pusat mulai memberi perhatian pada wacana pemekaran Provinsi Luwu Raya.
Pernyataan itu disampaikannya menyusul sinyal positif dari Wakil Menteri Dalam Negeri terkait kemungkinan pembukaan atau pembahasan moratorium pemekaran daerah.
“Pemerintah pusat sendiri sepertinya sudah mulai melihat. Kemarin Wakil Menteri Dalam Negeri sudah memberi sinyal bahwa ada kemungkinan moratorium itu dibuka,” ujar Jufri Rahman.
Hal tersebut mengemuka usai perwakilan DPRD se-Luwu Raya melakukan audiensi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Senin (26/1/2026), untuk membahas peluang dan syarat pembentukan provinsi baru.
Dalam diskusi publik bertajuk “Pemekaran Luwu Raya, Akankah?” yang digelar di Ruang Redaksi SulawesiPos.com, Jufri menekankan bahwa potensi sumber daya alam Luwu Raya sangat besar, termasuk emas di utara-selatan dan nikel di barat-timur.
Meski demikian, potensi alam saja tidak cukup, karena pemenuhan syarat administratif tetap menjadi faktor penentu.
Menurut Jufri, pembentukan provinsi baru harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007, yang menetapkan minimal lima kabupaten/kota untuk provinsi dan lima kecamatan untuk kabupaten.
Saat ini, Luwu Raya baru memiliki empat daerah, Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu Timur, dan Kota Palopo.
“Kita masih punya syarat administratif, yaitu Luwu Tengah. Karena itu muncul aspirasi agar Luwu Tengah segera dimekarkan,” sebutnya.

