24 C
Makassar
18 January 2026, 20:50 PM WITA

Pengelola Klinik Kecantikan Dilaporkan ke Polda Sulsel Terkait Dugaan Pelanggaran SIP

SulawesiPos.com – Dugaan pelanggaran Surat Izin Praktik (SIP) menyeret pengelola sebuah klinik kecantikan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel).

Laporan tersebut muncul setelah adanya aduan dari sejumlah warga yang mengaku mengalami kerugian.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Bantuan Hukum Lumbung Informasi Rakyat (DPW LBH-LIRA) Sulawesi Selatan, Ryan Latief, menyampaikan laporan tersebut kepada pihak kepolisian sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat.

Ryan Latief menyebutkan bahwa hingga saat ini terdapat tiga orang yang mengajukan pengaduan terhadap Ressty Aesthetic Clinic.

“Para korban diminta melengkapi dokumen pendukung, termasuk hasil pemeriksaan forensik, untuk dilanjutkan ke proses hukum,” papar Ryan Latief.

Baca Juga: 
Alasan Sakit, Tersangka Kasus Pembalakan Hutan Gowa Minta Penangguhan Penahanan

SulawesiPos.com – Dugaan pelanggaran Surat Izin Praktik (SIP) menyeret pengelola sebuah klinik kecantikan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel).

Laporan tersebut muncul setelah adanya aduan dari sejumlah warga yang mengaku mengalami kerugian.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Bantuan Hukum Lumbung Informasi Rakyat (DPW LBH-LIRA) Sulawesi Selatan, Ryan Latief, menyampaikan laporan tersebut kepada pihak kepolisian sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat.

Ryan Latief menyebutkan bahwa hingga saat ini terdapat tiga orang yang mengajukan pengaduan terhadap Ressty Aesthetic Clinic.

“Para korban diminta melengkapi dokumen pendukung, termasuk hasil pemeriksaan forensik, untuk dilanjutkan ke proses hukum,” papar Ryan Latief.

Baca Juga: 
Tiga Hari Hilang di Laut, Nelayan Lansia Wajo Akhirnya Ditemukan Selamat

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/