Selain melaporkan dugaan tindak pidana ke Polres Kolaka, korban juga mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Makassar.
Sementara itu, pemilik Ressty Aesthetic Clinic, dr RAM, saat dimintai konfirmasi terpisah terkait tudingan tersebut belum memberikan tanggapan substantif.
Ia menyampaikan bahwa saat ini sedang menjalankan ibadah umrah. “Mohon maaf saat ini saya sedang fokus ibadah umrah,” kata dr RAM.

