Langkah pelaporan dilakukan setelah LBH-LIRA melakukan penelusuran dan menemukan indikasi ketidaksesuaian izin praktik.
Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ryan menjelaskan bahwa Surat Izin Praktik yang dimiliki pengelola klinik kecantikan pada prinsipnya hanya memperbolehkan praktik di maksimal tiga lokasi.

