SulawesiPos.com – Dugaan pelanggaran Surat Izin Praktik (SIP) menyeret pengelola sebuah klinik kecantikan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel).
Laporan tersebut muncul setelah adanya aduan dari sejumlah warga yang mengaku mengalami kerugian.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Bantuan Hukum Lumbung Informasi Rakyat (DPW LBH-LIRA) Sulawesi Selatan, Ryan Latief, menyampaikan laporan tersebut kepada pihak kepolisian sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat.
Ryan Latief menyebutkan bahwa hingga saat ini terdapat tiga orang yang mengajukan pengaduan terhadap Ressty Aesthetic Clinic.
“Para korban diminta melengkapi dokumen pendukung, termasuk hasil pemeriksaan forensik, untuk dilanjutkan ke proses hukum,” papar Ryan Latief.

