Utang Rp3,7 Miliar Tak Kunjung Dibayar, Shesie Erisoya Ajukan Permohonan Pailit PT PSM di Pengadilan Niaga Makassar

SulawesiPos.com – Mantan Sekretaris Munafri Arifuddin saat menjadi CEO klub PSM Makassar, Shesie Erisoya, terus berjuang menuntut haknya.

Piutang Rp3,77 miliar ke PT Persaudaraan Sepakbola Makassar (PT PSM), perusahaan yang menaungi klub kebanggaan warga Kota Makassar ini, dituntut segera terbayarkan.

Shesie telah berulang kali menagih ke pihak PT PSM dan Munafri, yang saat ini menjabat Wali Kota Makassar, tapi tak kunjung berhasil.

Kali ini Shesie mencoba dengan cara lain. Shesie mengajukan permohonan pailit untuk PT PSM ke Pengadilan Niaga Makassar.

Sebelumnya, diketahui sejak 2016 hingga 2019, PSM meminjam dana pribadi Shesie sebesar Rp14,9 miliar, untuk berbagai keperluan, seperti gaji pemain, hotel, dan operasional klub lainnya.

Dari data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar, nomor perkara 3/Pdt.Sus-Pailit/2026/PN Niaga Mks tercatat, Shesie sebagai pemohon bersama kuasa hukumnya, Muhammad Faisal, telah mengajukan permohonan pernyataan pailit pada termohon pertama PT PSM, dan termohon kedua Munafri Arifuddin pada Jumat (10/4).

BACA JUGA: 
Tomas Trucha Targetkan Tiga Poin di Stadion BJ Habibie

Rencananya, sidang pertama kasus utang-piutang ini mulai disidangkan pada Jumat (17/4), di ruang sidang Bagir Manan, PN Makassar, Jalan Kartini, Makassar.

Kuasa hukum Shesie, Faisal, yang dikonfirmasi Sulawesi Pos, Selasa (14/4), mengatakan tidak ada jalan lain, selain mengajukan permohonan pailit ke PT PSM, agar kliennya bisa mendapatkan kembali haknya yang selama ini terus ditagihkan ke PT PS, tapi tak kunjung diselesaikan.

“Kami berulang kali terus menghubungi manajemen PSM, tapi tidak ada respon sama sekali, surat pribadi juga dikirim pada Desember 2025 dan Maret 2026 lalu,” kata Faisal.

“Sebelumnya kami berencana melakukan gugatan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), tapi jalan gugatan pailit ini akhirnya yang kami pilih,” tambah Faisal.

Faisal menambahkan, rencana gugatan pailit ke PSM ini pernah diniatkan dilakukan pada 2023-2024 lalu.

Hanya saja saat itu Munafri menjadi kontestan di Pilwalkot Makassar, sehingga pihak Shesie khawatir gugatan tersebut dianggap politis dan terkesan ingin menjatuhkan Munafri sebagai calon wali kota Makassar.

BACA JUGA: 
Klasemen Liga 1 Terbaru: PSM Makassar Menjauh dari Zona Degradasi

“Motivasi kami menggugat ini juga karena kondisi klien kami yang sangat memprihatinkan, akibat piutang di PSM yang belum terbayarkan ini, bisnis klien kami jadi terganggu, terpaksa Ibu Shesie gali lubang tutup lubang, untuk membayar kewajiban dari investornya, klien kami sudah menjual 4 unit mobilnya untuk itu,” ujar Faisal.

Terkait permohonan pailit ini, pihak PSM belum memberikan keterangan. Saat dihubungi, perwakilan Manajemen PSM mengaku belum bisa memberikan pernyataan terkait persoalan gugatan tersebut. (mna)

SulawesiPos.com – Mantan Sekretaris Munafri Arifuddin saat menjadi CEO klub PSM Makassar, Shesie Erisoya, terus berjuang menuntut haknya.

Piutang Rp3,77 miliar ke PT Persaudaraan Sepakbola Makassar (PT PSM), perusahaan yang menaungi klub kebanggaan warga Kota Makassar ini, dituntut segera terbayarkan.

Shesie telah berulang kali menagih ke pihak PT PSM dan Munafri, yang saat ini menjabat Wali Kota Makassar, tapi tak kunjung berhasil.

Kali ini Shesie mencoba dengan cara lain. Shesie mengajukan permohonan pailit untuk PT PSM ke Pengadilan Niaga Makassar.

Sebelumnya, diketahui sejak 2016 hingga 2019, PSM meminjam dana pribadi Shesie sebesar Rp14,9 miliar, untuk berbagai keperluan, seperti gaji pemain, hotel, dan operasional klub lainnya.

Dari data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar, nomor perkara 3/Pdt.Sus-Pailit/2026/PN Niaga Mks tercatat, Shesie sebagai pemohon bersama kuasa hukumnya, Muhammad Faisal, telah mengajukan permohonan pernyataan pailit pada termohon pertama PT PSM, dan termohon kedua Munafri Arifuddin pada Jumat (10/4).

BACA JUGA: 
PSM Makassar vs Persis Solo: Susunan Pemain, Yuran Fernandes Pimpin Juku Eja Hadapi Bruno Gomes

Rencananya, sidang pertama kasus utang-piutang ini mulai disidangkan pada Jumat (17/4), di ruang sidang Bagir Manan, PN Makassar, Jalan Kartini, Makassar.

Kuasa hukum Shesie, Faisal, yang dikonfirmasi Sulawesi Pos, Selasa (14/4), mengatakan tidak ada jalan lain, selain mengajukan permohonan pailit ke PT PSM, agar kliennya bisa mendapatkan kembali haknya yang selama ini terus ditagihkan ke PT PS, tapi tak kunjung diselesaikan.

“Kami berulang kali terus menghubungi manajemen PSM, tapi tidak ada respon sama sekali, surat pribadi juga dikirim pada Desember 2025 dan Maret 2026 lalu,” kata Faisal.

“Sebelumnya kami berencana melakukan gugatan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), tapi jalan gugatan pailit ini akhirnya yang kami pilih,” tambah Faisal.

Faisal menambahkan, rencana gugatan pailit ke PSM ini pernah diniatkan dilakukan pada 2023-2024 lalu.

Hanya saja saat itu Munafri menjadi kontestan di Pilwalkot Makassar, sehingga pihak Shesie khawatir gugatan tersebut dianggap politis dan terkesan ingin menjatuhkan Munafri sebagai calon wali kota Makassar.

BACA JUGA: 
Idul Fitri Jadi Momentum Persatuan, Wali Kota Makassar Ajak Warga Pererat Silaturahmi

“Motivasi kami menggugat ini juga karena kondisi klien kami yang sangat memprihatinkan, akibat piutang di PSM yang belum terbayarkan ini, bisnis klien kami jadi terganggu, terpaksa Ibu Shesie gali lubang tutup lubang, untuk membayar kewajiban dari investornya, klien kami sudah menjual 4 unit mobilnya untuk itu,” ujar Faisal.

Terkait permohonan pailit ini, pihak PSM belum memberikan keterangan. Saat dihubungi, perwakilan Manajemen PSM mengaku belum bisa memberikan pernyataan terkait persoalan gugatan tersebut. (mna)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru