SulawesiPos.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Jawa Timur membantah bahwa Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, merupakan kader partainya.
Pernyataan ini disampaikan Ketua Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) Gerindra Jawa Timur, Hidayat, menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gatut.
“Masih belum. Memang ada proses, namun belum resmi menjadi kader Gerindra, karena belum ada keputusan dari DPP (Dewan Pimpinan Pusat),” tutur Hidayat di Surabaya, Senin (13/4/2026).
Ia menekankan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari DPP terkait keanggotaan Gatut di Partai Gerindra.
Diusung Koalisi pada Pilkada 2024
Hidayat menjelaskan, hubungan antara Gerindra dan Gatut bermula dari kontestasi Pilkada 2024.
Saat itu, Gerindra bersama Partai Golkar dan PKS mengusung Gatut sebagai calon bupati Tulungagung.
Dalam pasangan tersebut, kader Gerindra Ahmad Baharuddin maju sebagai calon wakil bupati.
Pasangan ini kemudian berhasil memenangkan Pilkada Tulungagung 2024.
“Gerindra memang mengusung Pak Gatut Sunu (sebagai Bupati Tulungagung) pada Pilkada 2024. Bahkan kader kami (Ahmad Baharuddin) menjadi wakilnya dan terpilih,” sambungnya.
KPK Tetapkan Gatut sebagai Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk periode 2025–2026.
Penetapan tersebut dilakukan setelah KPK menggelar OTT di Tulungagung pada Jumat (10/4/2026), dengan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan barang berharga turut diamankan.
KPK menduga Gatut melakukan pemerasan terhadap kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat lainnya, dengan target sedikitnya 16 OPD.
“Dalam prosesnya, GSW memerintahkan YOG untuk terus menagih kepada para OPD, dan diperlakukan seperti halnya orang sedang berhutang,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Sabtu (11/4/2026).
Dari total permintaan dana sekitar Rp5 miliar, realisasi penerimaan mencapai kurang lebih Rp2,7 miliar.
Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya, Gatut dan Dwi Yoga dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi yang berlaku.

