SulawesiPos.com — Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, menyatakan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS merupakan langkah strategis bagi masa depan bangsa.
Menurutnya, kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun bukan sekadar pembatasan, melainkan bentuk perlindungan jangka panjang.
“Sebagai anggota DPR RI Komisi VIII sekaligus seorang ibu, saya memandang kebijakan ini bukan sekadar pembatasan, melainkan bentuk perlindungan dan investasi jangka panjang bagi masa depan anak-anak kita,” ujarnya.
Dini menilai anak-anak membutuhkan ruang yang sehat untuk berkembang, baik secara emosional, sosial, maupun spiritual, di tengah derasnya arus digital.
Ia menegaskan, generasi muda harus tumbuh tidak hanya cerdas secara digital, tetapi juga kuat dalam aspek karakter.
Menurutnya, paparan media sosial sejak dini berpotensi menggeser nilai-nilai dasar dalam keluarga.
Hal tersebut dapat mengurangi interaksi langsung antara anak dan orang tua serta melemahkan pembentukan jati diri anak.
Perkuat Peran Keluarga
Dini menekankan bahwa penerapan PP TUNAS harus menjadi momentum untuk mengembalikan peran keluarga sebagai pusat pendidikan utama.
Anak-anak diharapkan lebih banyak berinteraksi di dunia nyata, belajar nilai empati, kasih sayang, dan tanggung jawab.
“Negara hadir untuk memastikan anak-anak kita tidak kehilangan masa kecilnya di balik layar,” katanya.
Ia juga menilai kualitas kepemimpinan nasional di masa depan sangat ditentukan oleh pembentukan karakter anak sejak dini.
“Jika sejak dini anak-anak dibimbing dengan nilai-nilai yang kuat, maka kita sedang menyiapkan pemimpin masa depan yang berintegritas,” ujarnya.
Aturan Berlaku untuk Platform Digital
PP TUNAS mulai berlaku efektif sejak 28 Maret 2026 dan mewajibkan seluruh platform digital mematuhi aturan perlindungan anak.
Pada tahap awal, kebijakan ini menyasar sejumlah platform besar seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, X, Bigo Live, Roblox, dan Threads.

