TB Hasanuddin: TNI Harus Transparan Jelaskan Status Siaga 1 ke Publik

SulawesiPos.com – Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin meminta Tentara Nasional Indonesia (TNI) memberikan penjelasan yang jelas, terkoordinasi, dan transparan kepada publik terkait isu status Siaga 1.

Menurutnya, isu yang berkaitan dengan kesiapsiagaan militer merupakan hal sensitif yang berpotensi menimbulkan spekulasi apabila tidak disampaikan secara jelas kepada masyarakat.

Terlebih lagi, ia menilai terdapat perbedaan pernyataan di internal TNI mengenai status tersebut.

“Karena itu saya berharap TNI dapat menyampaikan informasi secara lebih terkoordinasi agar masyarakat memperoleh penjelasan yang utuh dan tidak menimbulkan berbagai penafsiran,” kata Hasanuddin di Jakarta, Minggu.

Hasanuddin menjelaskan bahwa status siaga di lingkungan TNI pada dasarnya merupakan mekanisme standar kesiapan prajurit.

Status tersebut dapat diberlakukan dalam berbagai kondisi, baik untuk keperluan latihan militer maupun untuk mengantisipasi kemungkinan penugasan tertentu.

Sebagai purnawirawan perwira tinggi militer, ia menjelaskan bahwa TNI mengenal tiga tingkat kesiapsiagaan.

Tiga Tingkat Status Siaga TNI

Hasanuddin menyebutkan tiga level kesiapan militer di TNI, yakni Siaga 3, Siaga 2, dan Siaga 1.

Baca Juga: 
Penempatan Prajurit pada UU TNI Digugat di MK, DPR Nyatakan Penempatannya Dibatasi

Siaga 3 merupakan kondisi yang relatif normal, di mana kegiatan satuan berjalan seperti biasa tanpa konsentrasi pasukan secara khusus.

Siaga 2 menunjukkan kesiapan yang lebih tinggi, dengan sebagian kekuatan dalam kondisi siaga sementara sebagian lainnya tetap menjalankan kegiatan rutin.

Siaga 1 merupakan tingkat kesiapan tertinggi, di mana seluruh pasukan telah berkonsentrasi dan siap digerakkan.

Pada kondisi Siaga 1, alutsista dan logistik juga telah dipersiapkan, termasuk bekal personel yang umumnya disiapkan untuk kebutuhan sekitar lima hingga tujuh hari.

Hasanuddin menegaskan bahwa penerapan status siaga di lingkungan TNI tidak memerlukan persetujuan dari DPR.

Hal tersebut karena status siaga hanya berkaitan dengan tingkat kesiapan prajurit.

Namun, jika kesiapan tersebut digunakan untuk pelaksanaan operasi militer, maka langkah tersebut tetap memerlukan persetujuan DPR sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

SulawesiPos.com – Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin meminta Tentara Nasional Indonesia (TNI) memberikan penjelasan yang jelas, terkoordinasi, dan transparan kepada publik terkait isu status Siaga 1.

Menurutnya, isu yang berkaitan dengan kesiapsiagaan militer merupakan hal sensitif yang berpotensi menimbulkan spekulasi apabila tidak disampaikan secara jelas kepada masyarakat.

Terlebih lagi, ia menilai terdapat perbedaan pernyataan di internal TNI mengenai status tersebut.

“Karena itu saya berharap TNI dapat menyampaikan informasi secara lebih terkoordinasi agar masyarakat memperoleh penjelasan yang utuh dan tidak menimbulkan berbagai penafsiran,” kata Hasanuddin di Jakarta, Minggu.

Hasanuddin menjelaskan bahwa status siaga di lingkungan TNI pada dasarnya merupakan mekanisme standar kesiapan prajurit.

Status tersebut dapat diberlakukan dalam berbagai kondisi, baik untuk keperluan latihan militer maupun untuk mengantisipasi kemungkinan penugasan tertentu.

Sebagai purnawirawan perwira tinggi militer, ia menjelaskan bahwa TNI mengenal tiga tingkat kesiapsiagaan.

Tiga Tingkat Status Siaga TNI

Hasanuddin menyebutkan tiga level kesiapan militer di TNI, yakni Siaga 3, Siaga 2, dan Siaga 1.

Baca Juga: 
Putra Nababan Soroti Jutaan Anak Indonesia Belum Rutin Minum Susu, Sebut Tanggung Jawab Bersama

Siaga 3 merupakan kondisi yang relatif normal, di mana kegiatan satuan berjalan seperti biasa tanpa konsentrasi pasukan secara khusus.

Siaga 2 menunjukkan kesiapan yang lebih tinggi, dengan sebagian kekuatan dalam kondisi siaga sementara sebagian lainnya tetap menjalankan kegiatan rutin.

Siaga 1 merupakan tingkat kesiapan tertinggi, di mana seluruh pasukan telah berkonsentrasi dan siap digerakkan.

Pada kondisi Siaga 1, alutsista dan logistik juga telah dipersiapkan, termasuk bekal personel yang umumnya disiapkan untuk kebutuhan sekitar lima hingga tujuh hari.

Hasanuddin menegaskan bahwa penerapan status siaga di lingkungan TNI tidak memerlukan persetujuan dari DPR.

Hal tersebut karena status siaga hanya berkaitan dengan tingkat kesiapan prajurit.

Namun, jika kesiapan tersebut digunakan untuk pelaksanaan operasi militer, maka langkah tersebut tetap memerlukan persetujuan DPR sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru