28 C
Makassar
1 March 2026, 9:05 AM WITA

Hetifah Kecam Dugaan Kekerasan Seksual di Pelatnas Panjat Tebing, Minta Pelaku Dihukum Seumur Hidup

SulawesiPos.com – Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyampaikan keprihatinan sekaligus kecaman keras atas dugaan kekerasan seksual dan kekerasan fisik yang menimpa delapan atlet panjat tebing di lingkungan pelatihan nasional (pelatnas).

Menurut Hetifah, segala bentuk kekerasan seksual di dunia olahraga merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan mencederai nilai sportivitas.

“Kita tidak boleh mentolerir kekerasan seksual dalam bentuk apa pun, terlebih lagi yang terjadi di dunia olahraga yang seharusnya menjadi ruang aman bagi para atlet untuk berkembang dan berprestasi,” tegasnya.

Ia menekankan pelatnas seharusnya menjadi ruang aman bagi atlet untuk mengasah kemampuan demi prestasi bangsa, bukan justru menjadi tempat terjadinya kekerasan.

Hetifah mengapresiasi respons cepat Menteri Pemuda dan Olahraga RI Erick Thohir yang mendukung langkah Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) membentuk tim investigasi untuk mengusut kasus tersebut.

Penonaktifan sementara Kepala Pelatih FPTI juga dinilai sebagai langkah tepat untuk melindungi para atlet serta menjaga objektivitas proses pemeriksaan.

“Kasus ini harus diusut secara tuntas dan menjadi perhatian serius semua pihak. Kebijakan penonaktifan sementara ini penting untuk menjaga kredibilitas proses pemeriksaan,” ujarnya.

Komisi X DPR RI mendorong agar jika pelaku terbukti bersalah melalui proses hukum yang berlaku, maka dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain sanksi pidana, Hetifah juga menegaskan perlunya sanksi tambahan berupa larangan seumur hidup berkecimpung di dunia olahraga.

“Jika terbukti bersalah, pelaku harus dihukum berat dan dilarang seumur hidup berkecimpung di dunia olahraga. Ini penting untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi atlet-atlet lainnya agar tidak ada lagi kasus serupa,” tegasnya.

Hetifah juga menyoroti pentingnya mekanisme pengaduan yang aman, independen, dan mudah diakses atlet, disertai jaminan perlindungan bagi pelapor.

Menanggapi kasus ini, Erick Thohir membuka layanan pengaduan bagi atlet korban kekerasan seksual melalui email pengaduan.atlet@kemenpora.go.id .

Kementerian menjamin kerahasiaan identitas pelapor serta akan memberikan pendampingan psikologis dan hukum bagi korban.

SulawesiPos.com – Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyampaikan keprihatinan sekaligus kecaman keras atas dugaan kekerasan seksual dan kekerasan fisik yang menimpa delapan atlet panjat tebing di lingkungan pelatihan nasional (pelatnas).

Menurut Hetifah, segala bentuk kekerasan seksual di dunia olahraga merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan mencederai nilai sportivitas.

“Kita tidak boleh mentolerir kekerasan seksual dalam bentuk apa pun, terlebih lagi yang terjadi di dunia olahraga yang seharusnya menjadi ruang aman bagi para atlet untuk berkembang dan berprestasi,” tegasnya.

Ia menekankan pelatnas seharusnya menjadi ruang aman bagi atlet untuk mengasah kemampuan demi prestasi bangsa, bukan justru menjadi tempat terjadinya kekerasan.

Hetifah mengapresiasi respons cepat Menteri Pemuda dan Olahraga RI Erick Thohir yang mendukung langkah Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) membentuk tim investigasi untuk mengusut kasus tersebut.

Penonaktifan sementara Kepala Pelatih FPTI juga dinilai sebagai langkah tepat untuk melindungi para atlet serta menjaga objektivitas proses pemeriksaan.

“Kasus ini harus diusut secara tuntas dan menjadi perhatian serius semua pihak. Kebijakan penonaktifan sementara ini penting untuk menjaga kredibilitas proses pemeriksaan,” ujarnya.

Komisi X DPR RI mendorong agar jika pelaku terbukti bersalah melalui proses hukum yang berlaku, maka dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain sanksi pidana, Hetifah juga menegaskan perlunya sanksi tambahan berupa larangan seumur hidup berkecimpung di dunia olahraga.

“Jika terbukti bersalah, pelaku harus dihukum berat dan dilarang seumur hidup berkecimpung di dunia olahraga. Ini penting untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi atlet-atlet lainnya agar tidak ada lagi kasus serupa,” tegasnya.

Hetifah juga menyoroti pentingnya mekanisme pengaduan yang aman, independen, dan mudah diakses atlet, disertai jaminan perlindungan bagi pelapor.

Menanggapi kasus ini, Erick Thohir membuka layanan pengaduan bagi atlet korban kekerasan seksual melalui email pengaduan.atlet@kemenpora.go.id .

Kementerian menjamin kerahasiaan identitas pelapor serta akan memberikan pendampingan psikologis dan hukum bagi korban.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/