24 C
Makassar
27 February 2026, 1:20 AM WITA

Partai Gema Bangsa Usul Hapus Parliamentary Threshold, Ini Gantinya

SulawesiPos.com – Ketua Umum Partai Gema Bangsa Ahmad Rofiq menilai aturan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sudah tidak relevan untuk dipertahankan.

Sebagai alternatif, ia mengusulkan penerapan skema ambang batas fraksi di DPR. Menurutnya, mekanisme tersebut lebih menjamin keterwakilan suara rakyat dalam pemilu.

“Formula ini lebih menjamin keterwakilan suara rakyat. Sehingga suara rakyat tak ada yang hilang seperti pada Pemilu 2024 lalu. Ada 18 juta suara partai nonparlemen yang tak terkonversi menjadi kursi,” kata Rofiq dalam Konsolidasi DPW DKI Jakarta dan DPD se-Jakarta di Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026).

Isu PT kembali mengemuka dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilu. Sejumlah partai di DPR mengusulkan variasi ambang batas, mulai dari 2 persen, tetap 4 persen, hingga 7 persen.

Badan Legislasi DPR telah memasukkan RUU Pemilu dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 sebagai tindak lanjut atas Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang meminta pembentuk undang-undang meninjau kembali ketentuan ambang batas sebelum Pemilu 2029.

Rofiq menilai, skema ambang batas fraksi atau factional threshold dapat menjaga keseimbangan antara representasi politik dan efektivitas kelembagaan.

“Semua suara dihitung. Parlemen juga tetap efektif karena tidak semua partai otomatis membentuk fraksi. Saya malah tantang, berani tidak partai di Senayan menyepakati ambang batas fraksi, misalnya 10 sampai 15 persen kursi untuk bisa membentuk fraksi?” ujarnya.

Dengan model ini, jumlah fraksi dinilai tidak akan terlalu banyak, sementara partai kecil tetap berpeluang memperoleh kursi tanpa kehilangan suara akibat tidak memenuhi PT nasional.

Mereka juga dimungkinkan membentuk fraksi gabungan.

Rofiq menambahkan, pola serupa pernah diterapkan pada DPR hasil Pemilu 1999 dan 2004.

Di tingkat DPRD, ambang batas fraksi juga masih berlaku.

Selain isu ambang batas, jajaran pimpinan Gema Bangsa turut menyoroti penguatan internal partai.

Wakil Ketua Umum Abdul Kholiq menekankan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) kader.

“Loyalitas dan integritas harus dilengkapi dengan kapasitas. Literasi harus ditingkatkan. Sistem merit harus menjadi semangat dan penggerak partai,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Joko Kanigoro menilai kehadiran Gema Bangsa terjadi di tengah menurunnya kepercayaan publik terhadap partai politik.

Ia menyebut karakter masyarakat DKI Jakarta yang urban, plural, dan egaliter sebagai peluang bagi partainya untuk berkembang. Kader diminta aktif menjangkau kampus, kelompok profesional, dan aktivis serta membuka ruang dialog publik, terutama terkait isu lapangan pekerjaan dan persoalan warga kota.

SulawesiPos.com – Ketua Umum Partai Gema Bangsa Ahmad Rofiq menilai aturan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sudah tidak relevan untuk dipertahankan.

Sebagai alternatif, ia mengusulkan penerapan skema ambang batas fraksi di DPR. Menurutnya, mekanisme tersebut lebih menjamin keterwakilan suara rakyat dalam pemilu.

“Formula ini lebih menjamin keterwakilan suara rakyat. Sehingga suara rakyat tak ada yang hilang seperti pada Pemilu 2024 lalu. Ada 18 juta suara partai nonparlemen yang tak terkonversi menjadi kursi,” kata Rofiq dalam Konsolidasi DPW DKI Jakarta dan DPD se-Jakarta di Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026).

Isu PT kembali mengemuka dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilu. Sejumlah partai di DPR mengusulkan variasi ambang batas, mulai dari 2 persen, tetap 4 persen, hingga 7 persen.

Badan Legislasi DPR telah memasukkan RUU Pemilu dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 sebagai tindak lanjut atas Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang meminta pembentuk undang-undang meninjau kembali ketentuan ambang batas sebelum Pemilu 2029.

Rofiq menilai, skema ambang batas fraksi atau factional threshold dapat menjaga keseimbangan antara representasi politik dan efektivitas kelembagaan.

“Semua suara dihitung. Parlemen juga tetap efektif karena tidak semua partai otomatis membentuk fraksi. Saya malah tantang, berani tidak partai di Senayan menyepakati ambang batas fraksi, misalnya 10 sampai 15 persen kursi untuk bisa membentuk fraksi?” ujarnya.

Dengan model ini, jumlah fraksi dinilai tidak akan terlalu banyak, sementara partai kecil tetap berpeluang memperoleh kursi tanpa kehilangan suara akibat tidak memenuhi PT nasional.

Mereka juga dimungkinkan membentuk fraksi gabungan.

Rofiq menambahkan, pola serupa pernah diterapkan pada DPR hasil Pemilu 1999 dan 2004.

Di tingkat DPRD, ambang batas fraksi juga masih berlaku.

Selain isu ambang batas, jajaran pimpinan Gema Bangsa turut menyoroti penguatan internal partai.

Wakil Ketua Umum Abdul Kholiq menekankan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) kader.

“Loyalitas dan integritas harus dilengkapi dengan kapasitas. Literasi harus ditingkatkan. Sistem merit harus menjadi semangat dan penggerak partai,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Joko Kanigoro menilai kehadiran Gema Bangsa terjadi di tengah menurunnya kepercayaan publik terhadap partai politik.

Ia menyebut karakter masyarakat DKI Jakarta yang urban, plural, dan egaliter sebagai peluang bagi partainya untuk berkembang. Kader diminta aktif menjangkau kampus, kelompok profesional, dan aktivis serta membuka ruang dialog publik, terutama terkait isu lapangan pekerjaan dan persoalan warga kota.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/