26 C
Makassar
15 February 2026, 0:20 AM WITA

Wapres Gibran: Koruptor Harus Tidur di Balik Jeruji, Harta Curiannya Kembali ke Negara

SulawesiPos.com – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyerukan perlawanan terhadap praktik korupsi yang ia sebut sebagai kejahatan luar biasa dan harus diberantas hingga tuntas.

Dalam video yang diunggah melalui kanal resmi Wakil Presiden, Sabtu (14/2/2026), Gibran menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat agenda pemberantasan korupsi.

“Komitmen dari Bapak Presiden (Prabowo Subianto) sebagai pucuk pimpinan negara sudah sangat jelas, yaitu mendorong penuh pemberantasan korupsi dan pengesahan RUU Perampasan Aset,” kata Gibran.

Gibran menekankan pentingnya penguatan sistem hukum untuk mengembalikan aset negara yang hilang akibat tindak pidana korupsi.

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memberi efek jera sekaligus melindungi keuangan negara.

“Para koruptor harus tahu bahwa kejahatan korupsi bukan hanya membuat mereka harus tidur di balik jeruji besi, tapi negara juga dapat mengambil kembali semua harta yang mereka curi,” ujarnya.

Ia menambahkan, selama suatu aset dapat dibuktikan berasal dari tindak pidana, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka negara berwenang merampasnya.

Tindak pidana yang dimaksud mencakup korupsi, narkotika, pertambangan ilegal, penangkapan ikan ilegal, pembalakan liar, perjudian, hingga perdagangan orang.

Gibran menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan implementasi dari konvensi antikorupsi internasional, yakni United Nations Convention Against Corruption 2003.

Konvensi tersebut mengatur mekanisme perampasan aset tanpa harus menunggu pemidanaan, sehingga dinilai relevan untuk pemulihan kerugian negara, terutama ketika pelaku meninggal dunia atau melarikan diri ke luar negeri.

SulawesiPos.com – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyerukan perlawanan terhadap praktik korupsi yang ia sebut sebagai kejahatan luar biasa dan harus diberantas hingga tuntas.

Dalam video yang diunggah melalui kanal resmi Wakil Presiden, Sabtu (14/2/2026), Gibran menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat agenda pemberantasan korupsi.

“Komitmen dari Bapak Presiden (Prabowo Subianto) sebagai pucuk pimpinan negara sudah sangat jelas, yaitu mendorong penuh pemberantasan korupsi dan pengesahan RUU Perampasan Aset,” kata Gibran.

Gibran menekankan pentingnya penguatan sistem hukum untuk mengembalikan aset negara yang hilang akibat tindak pidana korupsi.

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memberi efek jera sekaligus melindungi keuangan negara.

“Para koruptor harus tahu bahwa kejahatan korupsi bukan hanya membuat mereka harus tidur di balik jeruji besi, tapi negara juga dapat mengambil kembali semua harta yang mereka curi,” ujarnya.

Ia menambahkan, selama suatu aset dapat dibuktikan berasal dari tindak pidana, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka negara berwenang merampasnya.

Tindak pidana yang dimaksud mencakup korupsi, narkotika, pertambangan ilegal, penangkapan ikan ilegal, pembalakan liar, perjudian, hingga perdagangan orang.

Gibran menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan implementasi dari konvensi antikorupsi internasional, yakni United Nations Convention Against Corruption 2003.

Konvensi tersebut mengatur mekanisme perampasan aset tanpa harus menunggu pemidanaan, sehingga dinilai relevan untuk pemulihan kerugian negara, terutama ketika pelaku meninggal dunia atau melarikan diri ke luar negeri.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/