“Inilah esensi dari RUU Perampasan Aset yang saat ini menjadi sangat penting dan mendesak,” tegasnya.
Meski demikian, Gibran mengakui adanya kekhawatiran publik terhadap potensi pelanggaran prinsip praduga tak bersalah maupun penyalahgunaan kewenangan.
“Memang ada beberapa kekhawatiran seperti pelanggaran terhadap prinsip praduga tak bersalah serta potensi penyalahgunaan wewenang. Kekhawatiran ini sangat bisa dipahami,” jelasnya.
Karena itu, ia menekankan pentingnya pembahasan regulasi dilakukan secara serius, transparan, dan melibatkan berbagai pihak, termasuk praktisi serta profesional hukum.
Menurut Gibran, tujuan utama pembahasan RUU tersebut adalah menghasilkan aturan yang kuat dalam menindak koruptor, namun tetap adil dan tidak sewenang-wenang.
Dengan pengawasan ketat, regulasi diharapkan mampu menjadi instrumen efektif untuk memulihkan aset negara sekaligus memperkuat perlindungan terhadap kepentingan rakyat.

