Menurutnya, posisi strategis Dewas harus dimanfaatkan untuk menjaga akuntabilitas serta mencegah potensi penyimpangan dalam pengelolaan jaminan sosial nasional.
“Pengawasan yang kuat akan berdampak langsung pada kepercayaan publik. Kalau tata kelolanya baik, masyarakat akan merasa lebih terlindungi,” ujarnya.
Edy menegaskan Komisi IX DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap BPJS, termasuk melalui komunikasi intensif dengan Dewan Pengawas.
Ia berharap Dewas terbuka dalam menyampaikan laporan maupun evaluasi kinerja secara berkala kepada DPR.
“Pelantikan ini harus menjadi titik awal perbaikan. Tujuan akhirnya jelas, memastikan layanan jaminan sosial benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat,” pungkasnya.
Daftar Anggota Dewas BPJS
Adapun lima nama yang disetujui menjadi Dewan Pengawas BPJS Kesehatan berasal dari tiga unsur, yakni pekerja, pemberi kerja, dan tokoh masyarakat
Berikut nama-namanya: Afif Johan (unsur pekerja), Stevanus Adrianto Passat (unsur pekerja), Paulus Agung Pambudhi (unsur pemberi kerja), Sunarto (unsur pemberi kerja), dan Lula Kamal (tokoh masyarakat)
Sementara itu, lima nama lain ditetapkan sebagai Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan: Dedi Hardianto (unsur pekerja), Ujang Romli (unsur pekerja), Sumarjono Saragih (unsur pemberi kerja), Abdurrakhman Lahabato (unsur pemberi kerja), dan Alif Nuryanto Rahman (tokoh masyarakat)

