Overview:
- DPR menerima Surpres terkait pencalonan duta besar negara sahabat untuk Indonesia.
- Wakil Ketua DPR Saan Mustopa meluruskan isu bahwa bukan Dubes RI yang ditempatkan ke luar negeri.
- Rincian negara dan nama calon Dubes masih dikaji internal DPR.
SulawesiPos.com – DPR RI menerima sejumlah Surat Presiden (Surpres) yang berkaitan dengan agenda strategis negara, khususnya di bidang diplomasi internasional dan legislasi.
Salah satu Surpres yang diterima menyangkut permohonan pertimbangan terhadap pencalonan duta besar negara sahabat untuk bertugas di Indonesia.
Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa menegaskan bahwa pembahasan Surpres tersebut tidak berkaitan dengan penempatan Duta Besar Republik Indonesia (Dubes RI) ke luar negeri.
Ia meluruskan bahwa yang dibahas justru calon duta besar dari negara sahabat yang akan menjalankan tugas diplomatik di Indonesia.
“(Surpres) ini bukan Dubes yang kita dari negara luar ya, ini dari negara sahabat negara tetangga yang untuk bertugas di Indonesia, di Jakarta,” jelas Saan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Selasa (10/2/2026).
Terkait jumlah negara sahabat maupun rincian nama calon duta besar, Saan menyebut DPR masih akan melakukan kajian dan konsultasi internal sebelum masuk ke tahap lanjutan.
“Jadi saya nanti cek dulu ada berapa negara sahabat yang mau nanti di rapat konsultasikan. Jadi bukan yang dari Indonesia ke luar negeri, tapi yang negara sahabat yang menjadi duta besar di Indonesia, di Jakarta,” ujarnya.
Bagian Mekanisme Diplomasi Resmi
Surpres tersebut tercatat dengan Nomor R 03 tertanggal 15 Januari 2026.
Dokumen itu merupakan bagian dari mekanisme resmi hubungan antarnegara yang mensyaratkan keterlibatan DPR sebagaimana diamanatkan konstitusi.
“Surat Presiden Nomor R 03 tanggal 15 Januari 2026, perihal permohonan pertimbangan terhadap pencalonan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh negara-negara untuk Republik Indonesia,” tutup Saan.

