30 C
Makassar
10 February 2026, 11:16 AM WITA

DPR Cecar Pemerintah Soal Selisih Data Peserta PBI BPJS yang Tak Sesuai APBN

Overview

  • DPR mempertanyakan perbedaan data peserta PBI BPJS Kesehatan.
  • Pemerintah menyebut 96,8 juta, sementara APBN mencantumkan 146 juta jiwa.
  • Mekanisme verifikasi berjenjang dinilai berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian.

SulawesiPos.com – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dolfie Othniel Frederic Palit, menyoroti perbedaan data kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang disampaikan pemerintah.

Hal itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Dolfie mempertanyakan dasar penetapan jumlah peserta PBI yang disebut dibatasi sebesar 96,8 juta jiwa.

Ia menilai angka tersebut tidak selaras dengan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Tadi saya mendengar penjelasan dari pemerintah, khususnya dari Pak Menteri Kesehatan, yang menyebutkan bahwa PBI dibatasi 96,8 juta. Dasarnya di mana, Pak Menteri? Di Undang-Undang APBN, setahu saya, rinciannya jelas. Dalam Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025, Lampiran III Rincian APBN Tahun 2026 halaman 351, jumlah PBI itu 146 juta orang dengan anggaran Rp 58,9 triliun,” kata Dolfie.

Baca Juga: 
Irmawati Sila Pimpin DPC Hanura Makassar, Targetkan Kebangkitan dan Tambah Kursi DPRD

Ia menilai angka yang dipaparkan pemerintah belum memiliki landasan yang kuat.

Dolfie juga membandingkan proporsi peserta PBI terhadap jumlah penduduk dari waktu ke waktu.

“Kalau menggunakan angka 96,8 juta, itu sama dengan tahun 2019. Kalau diproporsikan dengan jumlah penduduk saat itu sekitar 36 persen. Namun jika diproporsikan dengan jumlah penduduk sekarang, angkanya turun menjadi sekitar 33 persen. Padahal kalau melihat rincian APBN, cara berpikirnya tidak seperti itu. Angka-angka ini menurut saya tidak firm,” ujarnya.

Selain soal angka, Dolfie turut menyoroti mekanisme verifikasi berjenjang dari daerah hingga pusat.

Menurutnya, sistem tersebut berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian data penerima.

Overview

  • DPR mempertanyakan perbedaan data peserta PBI BPJS Kesehatan.
  • Pemerintah menyebut 96,8 juta, sementara APBN mencantumkan 146 juta jiwa.
  • Mekanisme verifikasi berjenjang dinilai berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian.

SulawesiPos.com – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dolfie Othniel Frederic Palit, menyoroti perbedaan data kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang disampaikan pemerintah.

Hal itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Dolfie mempertanyakan dasar penetapan jumlah peserta PBI yang disebut dibatasi sebesar 96,8 juta jiwa.

Ia menilai angka tersebut tidak selaras dengan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Tadi saya mendengar penjelasan dari pemerintah, khususnya dari Pak Menteri Kesehatan, yang menyebutkan bahwa PBI dibatasi 96,8 juta. Dasarnya di mana, Pak Menteri? Di Undang-Undang APBN, setahu saya, rinciannya jelas. Dalam Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025, Lampiran III Rincian APBN Tahun 2026 halaman 351, jumlah PBI itu 146 juta orang dengan anggaran Rp 58,9 triliun,” kata Dolfie.

Baca Juga: 
Mendagri Ajak Menteri Kabinet Merah Putih Gotong Royong Pulihkan Sumatera

Ia menilai angka yang dipaparkan pemerintah belum memiliki landasan yang kuat.

Dolfie juga membandingkan proporsi peserta PBI terhadap jumlah penduduk dari waktu ke waktu.

“Kalau menggunakan angka 96,8 juta, itu sama dengan tahun 2019. Kalau diproporsikan dengan jumlah penduduk saat itu sekitar 36 persen. Namun jika diproporsikan dengan jumlah penduduk sekarang, angkanya turun menjadi sekitar 33 persen. Padahal kalau melihat rincian APBN, cara berpikirnya tidak seperti itu. Angka-angka ini menurut saya tidak firm,” ujarnya.

Selain soal angka, Dolfie turut menyoroti mekanisme verifikasi berjenjang dari daerah hingga pusat.

Menurutnya, sistem tersebut berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian data penerima.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/