Overview
- Komisi III DPR menegaskan proses pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK telah sesuai mekanisme hukum.
- Seluruh tahapan seleksi disebut terbuka, transparan, dan disiarkan langsung ke publik.
- Penegasan ini merespons laporan sejumlah akademisi ke MKMK yang mempersoalkan pencalonan Adies.
SulawesiPos.com – Anggota Komisi III DPR RI, Soedison Tandra menegaskan bahwa pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah melalui mekanisme yang sah dan tidak melanggar prosedur.
Pernyataan itu disampaikan merespons pelaporan Adies Kadir ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Ia menilai seluruh tahapan seleksi hingga pelantikan telah dijalankan sesuai aturan.
“Seluruh proses di Komisi III dan Rapat Paripurna disiarkan secara langsung melalui TV Parlemen sehingga bisa disaksikan seluruh masyarakat Indonesia,” kata Soedison Tandra di Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu (8/2/2026).
Ia menjelaskan, dasar hukum proses tersebut merujuk Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 yang mengatur kewenangan DPR mengajukan tiga calon hakim konstitusi.
Selain itu, Pasal 20 UU Mahkamah Konstitusi juga mengatur tata cara seleksi oleh masing-masing lembaga harus dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka.
Bantah Seleksi Tertutup dan Minta Kewenangannya Tidak Diintervensi
Soedison juga membantah anggapan bahwa proses seleksi dilakukan tertutup atau tergesa-gesa tanpa alasan jelas.
Ia memaparkan bahwa Komisi III baru menerima informasi pada 21 Januari 2026 terkait penugasan lain bagi calon hakim konstitusi Inosentius Samsul.
Dengan tenggat pengisian jabatan pada 3 Februari 2026, DPR harus bergerak cepat.
Karena itu, pada 26 Januari 2026 Komisi III menggelar rapat sekaligus uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) secara terbuka.

