28 C
Makassar
6 February 2026, 10:11 AM WITA

Komisi XI DPR Gelar Uji Kelayakan 10 Kandidat PAW BP LPS, Isi Jabatan Hingga 2028

Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati menegaskan bahwa posisi BP LPS berbeda dengan badan pengawas pada umumnya.

Ia menyebut lembaga tersebut merupakan alat kelengkapan DPR yang berfungsi membantu parlemen dalam melakukan kajian terhadap kebijakan LPS.

“Jadi, fungsinya adalah bagaimana mereka ini bisa membuat satu kajian-kajian yang nantinya bisa meningkatkan kinerja LPS, sehingga LPS itu bisa semakin meningkat kinerjanya. Jadi, tentu saja pengetahuan terkait dengan ekonomi dan keuangan itu tentu lebih diutamakan,” ujar legislator Fraksi PKS tersebut.

Sebagai informasi, BP LPS merupakan alat kelengkapan DPR RI yang bertugas membantu fungsi pengawasan terhadap Lembaga Penjamin Simpanan.

Lembaga ini berperan dalam mendorong peningkatan kinerja, akuntabilitas, independensi, transparansi, serta kredibilitas kelembagaan LPS.

Pembentukan BP LPS sendiri merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Baca Juga: 
Anggota Komisi XIII Ingatkan Potensi Kekosongan Hukum Ke Pemerintah Akibat KUHP Baru

Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati menegaskan bahwa posisi BP LPS berbeda dengan badan pengawas pada umumnya.

Ia menyebut lembaga tersebut merupakan alat kelengkapan DPR yang berfungsi membantu parlemen dalam melakukan kajian terhadap kebijakan LPS.

“Jadi, fungsinya adalah bagaimana mereka ini bisa membuat satu kajian-kajian yang nantinya bisa meningkatkan kinerja LPS, sehingga LPS itu bisa semakin meningkat kinerjanya. Jadi, tentu saja pengetahuan terkait dengan ekonomi dan keuangan itu tentu lebih diutamakan,” ujar legislator Fraksi PKS tersebut.

Sebagai informasi, BP LPS merupakan alat kelengkapan DPR RI yang bertugas membantu fungsi pengawasan terhadap Lembaga Penjamin Simpanan.

Lembaga ini berperan dalam mendorong peningkatan kinerja, akuntabilitas, independensi, transparansi, serta kredibilitas kelembagaan LPS.

Pembentukan BP LPS sendiri merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Baca Juga: 
Anggota Komisi XIII Ingatkan Potensi Kekosongan Hukum Ke Pemerintah Akibat KUHP Baru

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/