Dalam kesempatan lain, di Rapat Baleg DPR RI, salah satu pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia mempertanyakan istilah honorer yang hanya ada pada guru.
“Saya miris, Bapak, Ibu. Ketika penyebutan honorer itu hanya untuk guru,” ucap Ketua PGRI Kabupaten Bekasi, Hamdani dalam rapat audiensi dengan Baleg di DPR, Senin (2/2/2026).
“Makanya saya sepakat ada beberapa tokoh di Indonesia yang menyebutkan, kok kenapa kalau TNI tidak ada honorer? Polri tidak ada honorer. Jaksa tidak ada honorer. Hakim tidak ada honorer. DPR enggak ada honorer juga kan Bu. Tapi kenapa giliran guru kok ada honorer, begitu,” tutur dia.
Hamdani menilai kondisi tersebut terjadi akibat lemahnya pengaturan regulasi. Ia pun mengusulkan pembentukan Badan Guru Nasional sebagai solusi.
“Solusinya cuma satu, bikin Badan Guru Nasional sehingga tidak akan terkasta itu penyelesaiannya. Yang ini punyanya Kemenag, yang ini punyanya Kemendikdasmen, dan sebutan lain,” tuturnya.
“Mohon ini digolkan, begitu. Badan Guru Nasional ini untuk, ya itu tadi, agar tidak terpecah-pecah di dalam manajemennya,” tambahnya.

