24 C
Makassar
6 February 2026, 8:42 AM WITA

Guru Honorer Merasa Dianaktirikan, DPR Kritik Pengangkatan PPPK Pegawai Program MBG

Overview:

  • DPR merespons keresahan guru honorer soal pengangkatan PPPK program MBG.
  • Sebanyak 32.000 pegawai gizi akan diangkat lewat Perpres 115/2025.
  • DPR minta prinsip keadilan dijaga dan siapkan reformulasi UU pendidikan.

SulawesiPos.com – Komisi X DPR RI merespons keresahan kalangan guru honorer yang merasa diperlakukan tidak adil setelah pemerintah memutuskan pengangkatan langsung pegawai program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengingatkan pemerintah agar tetap menjunjung prinsip keadilan, terutama bagi para guru honorer yang telah mengabdi puluhan tahun namun belum memperoleh status aparatur negara.

Keresahan ini mencuat setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 yang mengatur pengangkatan sekitar 32.000 pegawai Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) menjadi PPPK mulai 2026.

Rekrutmen cepat untuk posisi kepala unit, ahli gizi, hingga akuntan dalam program MBG dinilai kontras dengan kondisi ribuan guru honorer yang masih berjuang mendapatkan pengangkatan, meski telah lama mengabdi dengan honor minim.

Baca Juga: 
DPR Desak OJK Perketat Pengawasan Kepada Influencer Kripto

Menanggapi polemik tersebut, Fikri menilai kritik publik terkait ketimpangan perlakuan itu sebagai hal yang wajar.

“Kritik tersebut masuk akal dan harus kita terima dengan baik. Jangan sampai mereka yang sudah puluhan tahun mengabdi tidak diangkat, sementara yang baru bekerja justru diprioritaskan. Kami menghargai semua aspirasi, namun skemanya harus dipikirkan secara matang agar tidak terjadi diskriminasi,” kata Fikri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Ia mengakui terdapat perbedaan logika kerja antara guru yang berbasis jam mengajar dan tenaga teknis yang berbasis jam kerja harian.

Namun demikian, skema rekrutmen tetap harus mempertimbangkan rasa keadilan bagi tenaga pendidik.

Sebagai solusi jangka panjang, DPR saat ini tengah mematangkan formulasi kodifikasi tiga undang-undang pendidikan, yakni UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), UU Guru dan Dosen, serta UU Pendidikan Tinggi, menjadi satu regulasi komprehensif.

Langkah tersebut ditujukan untuk memperbaiki sistem rekrutmen, meningkatkan kesejahteraan, serta menghadirkan payung hukum perlindungan profesi guru yang dinilai rentan terhadap kriminalisasi saat menjalankan tugas mendidik.

Baca Juga: 
Andi Amar Nilai Konten Sensasional Jadi Pintu Masuk Judi Online, Perlu Pencegahan Lebih Dini

Overview:

  • DPR merespons keresahan guru honorer soal pengangkatan PPPK program MBG.
  • Sebanyak 32.000 pegawai gizi akan diangkat lewat Perpres 115/2025.
  • DPR minta prinsip keadilan dijaga dan siapkan reformulasi UU pendidikan.

SulawesiPos.com – Komisi X DPR RI merespons keresahan kalangan guru honorer yang merasa diperlakukan tidak adil setelah pemerintah memutuskan pengangkatan langsung pegawai program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengingatkan pemerintah agar tetap menjunjung prinsip keadilan, terutama bagi para guru honorer yang telah mengabdi puluhan tahun namun belum memperoleh status aparatur negara.

Keresahan ini mencuat setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 yang mengatur pengangkatan sekitar 32.000 pegawai Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) menjadi PPPK mulai 2026.

Rekrutmen cepat untuk posisi kepala unit, ahli gizi, hingga akuntan dalam program MBG dinilai kontras dengan kondisi ribuan guru honorer yang masih berjuang mendapatkan pengangkatan, meski telah lama mengabdi dengan honor minim.

Baca Juga: 
Cak Imin: PKB Mendukung Pilkada lewat DPRD

Menanggapi polemik tersebut, Fikri menilai kritik publik terkait ketimpangan perlakuan itu sebagai hal yang wajar.

“Kritik tersebut masuk akal dan harus kita terima dengan baik. Jangan sampai mereka yang sudah puluhan tahun mengabdi tidak diangkat, sementara yang baru bekerja justru diprioritaskan. Kami menghargai semua aspirasi, namun skemanya harus dipikirkan secara matang agar tidak terjadi diskriminasi,” kata Fikri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Ia mengakui terdapat perbedaan logika kerja antara guru yang berbasis jam mengajar dan tenaga teknis yang berbasis jam kerja harian.

Namun demikian, skema rekrutmen tetap harus mempertimbangkan rasa keadilan bagi tenaga pendidik.

Sebagai solusi jangka panjang, DPR saat ini tengah mematangkan formulasi kodifikasi tiga undang-undang pendidikan, yakni UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), UU Guru dan Dosen, serta UU Pendidikan Tinggi, menjadi satu regulasi komprehensif.

Langkah tersebut ditujukan untuk memperbaiki sistem rekrutmen, meningkatkan kesejahteraan, serta menghadirkan payung hukum perlindungan profesi guru yang dinilai rentan terhadap kriminalisasi saat menjalankan tugas mendidik.

Baca Juga: 
Komisi XI DPR Soroti Gejolak Bursa, Fauzi Amro: Mudah-Mudahan Penggantinya Lebih Baik

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/