25 C
Makassar
4 February 2026, 12:16 PM WITA

Komisi XIII Gelar RDP, Rieke Soroti Kasus Kekerasan Seksual dan Child Grooming 

“Penegakan hukum harus berpihak pada korban. Yang harus dihukum adalah pelaku, bukan orang tua korban,” ujarnya.

Rieke Soroti Pasal untuk Penegakan Hukum

Dalam forum tersebut, Rieke memaparkan sejumlah regulasi yang dapat digunakan untuk menjerat tersangka berinisial RS.

Salah satunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 82, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun hingga maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya Pasal 6 huruf c, mengatur eksploitasi seksual melalui penyalahgunaan kekuasaan atau kepercayaan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp300 juta.

Rieke juga menyebut kasus ini sebagai ujian penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Ini adalah momen untuk menguji apakah KUHP baru benar-benar bisa ditegakkan, khususnya Pasal 415 tentang perbuatan cabul terhadap anak dan Pasal 421 apabila terdapat unsur kekerasan,” katanya.

Baca Juga: 
Jaksa Agung Minta Tambahan Anggaran 7,49 Triliun untuk Operasional 2026

Ia turut mendorong penerapan sanksi tambahan bagi pelaku kejahatan seksual, mulai dari pencabutan hak tertentu, kewajiban rehabilitasi, pembatasan akses ke lingkungan anak, hingga pembayaran restitusi kepada korban.

“Pelaku berpotensi dihukum penjara minimal lima tahun hingga 15 tahun ditambah denda miliaran rupiah. Bukan sebaliknya, orang tua korban yang justru dibebani tuntutan,” tegasnya.

Kasus Child Grooming

Selain kasus tersebut, Rieke menyoroti maraknya praktik child grooming yang dinilainya sebagai ancaman serius bagi masa depan anak-anak Indonesia.

Ia mengapresiasi laporan LPSK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan, namun mengingatkan agar penanganan kasus tidak berhenti pada viral semata.

“Penegakan hukum harus berpihak pada korban. Yang harus dihukum adalah pelaku, bukan orang tua korban,” ujarnya.

Rieke Soroti Pasal untuk Penegakan Hukum

Dalam forum tersebut, Rieke memaparkan sejumlah regulasi yang dapat digunakan untuk menjerat tersangka berinisial RS.

Salah satunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 82, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun hingga maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya Pasal 6 huruf c, mengatur eksploitasi seksual melalui penyalahgunaan kekuasaan atau kepercayaan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp300 juta.

Rieke juga menyebut kasus ini sebagai ujian penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Ini adalah momen untuk menguji apakah KUHP baru benar-benar bisa ditegakkan, khususnya Pasal 415 tentang perbuatan cabul terhadap anak dan Pasal 421 apabila terdapat unsur kekerasan,” katanya.

Baca Juga: 
Musda Golkar Sulsel Ditunda, Plt Ketua Pilih Keliling 24 Daerah Dulu

Ia turut mendorong penerapan sanksi tambahan bagi pelaku kejahatan seksual, mulai dari pencabutan hak tertentu, kewajiban rehabilitasi, pembatasan akses ke lingkungan anak, hingga pembayaran restitusi kepada korban.

“Pelaku berpotensi dihukum penjara minimal lima tahun hingga 15 tahun ditambah denda miliaran rupiah. Bukan sebaliknya, orang tua korban yang justru dibebani tuntutan,” tegasnya.

Kasus Child Grooming

Selain kasus tersebut, Rieke menyoroti maraknya praktik child grooming yang dinilainya sebagai ancaman serius bagi masa depan anak-anak Indonesia.

Ia mengapresiasi laporan LPSK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan, namun mengingatkan agar penanganan kasus tidak berhenti pada viral semata.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/