25 C
Makassar
4 February 2026, 10:56 AM WITA

Komisi XIII Gelar RDP, Rieke Soroti Kasus Kekerasan Seksual dan Child Grooming 

Overview 

  • Rieke Diah Pitaloka mengecam ancaman gugatan fantastis terhadap orang tua korban kekerasan seksual.
  • DPR menyoroti pentingnya penerapan UU Perlindungan Anak, UU TPKS, dan KUHP baru.
  • Isu child grooming dinilai ancaman serius dan didorong dibahas secara khusus dalam rapat lanjutan.

SulawesiPos.com – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak harus berpihak pada korban, bukan justru mengkriminalisasi orang tua korban.

Menurutnya, negara wajib hadir memberikan perlindungan, keadilan, dan kepastian hukum bagi korban kejahatan seksual.

Pernyataan tersebut disampaikan Rieke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM, serta Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pihak korban pelanggaran HAM di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso itu juga membahas pengaduan sejumlah korban pelanggaran HAM serta tindak lanjut RDP sebelumnya.

Baca Juga: 
PSI Gelar Rakernas 2026 di Makassar, Jokowi Dipastikan Hadir Pada Penutupan untuk Beri Arahan

Sugiat menyampaikan bahwa isu child grooming menjadi salah satu agenda utama pembahasan.

“Terdapat dua agenda yang menjadi fokus pembahasan kita. Yang pertama kasus child grooming. Yang kedua pengaduan saudara Yakob Sinaga dan Saudara Emi Mulyaningsih,” kata Sugiat membuka rapat.

Pada kasus Yakob Sinaga dan Emi Mulyaningsih, Rieke kemudian menyoroti adanya ancaman gugatan pencemaran nama baik dengan nilai fantastis hingga Rp10 triliun terhadap orang tua korban.

Ia menilai tuntutan tersebut tidak masuk akal dan mencederai rasa keadilan.

“Ancaman Rp10 triliun itu luar biasa. Kalau digabungkan anggaran Kementerian HAM, Komnas HAM, LPSK, dan Komnas Perempuan saja tidak sampai Rp1 triliun. Yang seperti ini jelas tidak masuk akal,” tegas Rieke.

Ia menekankan bahwa aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Republik Indonesia, harus memberikan dukungan penuh terhadap penegakan hukum dan perlindungan korban kekerasan seksual, terutama anak.

Overview 

  • Rieke Diah Pitaloka mengecam ancaman gugatan fantastis terhadap orang tua korban kekerasan seksual.
  • DPR menyoroti pentingnya penerapan UU Perlindungan Anak, UU TPKS, dan KUHP baru.
  • Isu child grooming dinilai ancaman serius dan didorong dibahas secara khusus dalam rapat lanjutan.

SulawesiPos.com – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak harus berpihak pada korban, bukan justru mengkriminalisasi orang tua korban.

Menurutnya, negara wajib hadir memberikan perlindungan, keadilan, dan kepastian hukum bagi korban kejahatan seksual.

Pernyataan tersebut disampaikan Rieke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM, serta Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pihak korban pelanggaran HAM di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso itu juga membahas pengaduan sejumlah korban pelanggaran HAM serta tindak lanjut RDP sebelumnya.

Baca Juga: 
Kementan Pastikan Stok dan Harga Pangan Terkendali Jelang Nataru

Sugiat menyampaikan bahwa isu child grooming menjadi salah satu agenda utama pembahasan.

“Terdapat dua agenda yang menjadi fokus pembahasan kita. Yang pertama kasus child grooming. Yang kedua pengaduan saudara Yakob Sinaga dan Saudara Emi Mulyaningsih,” kata Sugiat membuka rapat.

Pada kasus Yakob Sinaga dan Emi Mulyaningsih, Rieke kemudian menyoroti adanya ancaman gugatan pencemaran nama baik dengan nilai fantastis hingga Rp10 triliun terhadap orang tua korban.

Ia menilai tuntutan tersebut tidak masuk akal dan mencederai rasa keadilan.

“Ancaman Rp10 triliun itu luar biasa. Kalau digabungkan anggaran Kementerian HAM, Komnas HAM, LPSK, dan Komnas Perempuan saja tidak sampai Rp1 triliun. Yang seperti ini jelas tidak masuk akal,” tegas Rieke.

Ia menekankan bahwa aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Republik Indonesia, harus memberikan dukungan penuh terhadap penegakan hukum dan perlindungan korban kekerasan seksual, terutama anak.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/