Ia pun mendorong revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang dinilai belum sepenuhnya selaras dengan KUHP baru.
Tanpa penyesuaian regulasi, ia khawatir pelaksanaan pidana alternatif justru menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar aparat penegak hukum.
“Ini bingung para pakar, terutama para kriminolog. Mau dilaksanakan di mana? Di sinilah institusi negara yang mendapat tugas pelaksanaan pidana adalah Ditjen Pemasyarakatan,” kata Agun.
Agun menegaskan, transformasi sistem pemidanaan tidak bisa dilakukan setengah-setengah.
Penyesuaian regulasi, kesiapan anggaran, serta desain kelembagaan harus berjalan paralel agar tujuan KUHP baru, yakni pemidanaan yang lebih humanis dan efektif dapat benar-benar terwujud. Ia bahkan mengusulkan revisi UU Pemasyarakatan dilakukan bersamaan dengan pembaruan UU Keimigrasian.

