- Pertama, kebijakan free float harus diarahkan untuk meningkatkan likuiditas pasar saham, mencegah potensi manipulasi harga, meningkatkan transparansi, memperkuat kepercayaan investor, serta mendorong pendalaman pasar modal.
- Kedua, kebijakan free float untuk tujuan pendalaman pasar dan penguatan perekonomian nasional perlu dirancang secara bertahap, terukur, dan diferensiatif. Kebijakan tersebut juga harus mendukung penguatan basis investor domestik, disertai insentif dan pengawasan yang efektif, serta tetap menjaga kepentingan strategis nasional dan stabilitas sistem keuangan.
- Ketiga, dalam penyusunan kebijakan free float yang baru, perhitungan saham free float pada saat pencatatan perdana hanya memperhitungkan saham yang ditawarkan kepada publik, dengan mengecualikan saham pemegang sebelum penawaran umum perdana (IPO). Selain itu, perusahaan tercatat wajib mempertahankan minimal free float selama satu tahun sejak pencatatan.
- Keempat, pasar modal diharapkan mampu memberikan manfaat lebih besar bagi perekonomian nasional, khususnya dalam mendorong penguatan perusahaan skala menengah dan kecil.
Said menegaskan, berbagai poin tersebut akan menjadi dasar pengawasan DPR dalam proses penyempurnaan kebijakan free float di pasar modal.
“Selain itu, tentu nanti kami akan membahas di Komisi XI terkait kursi kosong yang ditinggalkan Pak Mahendra, Pak Inarno, dan Pak Mirza, sebagaimana ketentuan dalam Undang Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK,” ucapnya.

