Ia juga mempertanyakan apakah konsesi kehutanan dan perkebunan dapat dipastikan sebagai penyebab utama kerusakan lingkungan, atau justru terdapat faktor lain seperti lemahnya penegakan hukum, pengawasan yang tidak optimal, maupun persoalan regulasi.
Kejelasan ini dinilai penting untuk menentukan arah tindak lanjut DPR, baik melalui revisi aturan, penguatan kelembagaan, maupun perbaikan sistem pengawasan.
Dalam RDPU tersebut, Auriga Nusantara memaparkan data kehilangan hutan alam Indonesia yang mencapai lebih dari 1,6 juta hektare sepanjang 2017–2023, dengan mayoritas terjadi di wilayah berizin konsesi.
Sementara WALHI menyoroti deforestasi dan alih fungsi lahan di kawasan tangkapan air yang dinilai berkontribusi besar terhadap meningkatnya frekuensi banjir, termasuk banjir besar di Aceh dan Sumatera Utara pada akhir 2024.
Johan juga menanggapi masukan Pantau Gambut terkait dampak pemisahan kelembagaan antara lingkungan hidup dan kehutanan.
Menurutnya, isu tersebut relevan untuk dikaji lebih jauh karena persoalan alih fungsi lahan membutuhkan pendekatan yang terintegrasi.
“Ini menjadi catatan penting. Di Komisi IV sendiri ada keinginan agar lingkungan hidup dan kehutanan kembali disatukan dalam satu kementerian. Kalau data-data ini bisa menguatkan, tentu akan menjadi bahan serius bagi pimpinan DPR,” ujarnya.
Menanggapi dorongan WALHI terkait perubahan menyeluruh Undang-Undang Kehutanan, Johan menjelaskan bahwa Komisi IV saat ini tengah membahas revisi UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Ia membuka ruang bagi organisasi masyarakat sipil untuk memberikan masukan substansial, terutama pada norma dan pasal yang dinilai tidak lagi relevan.
Salah satu isu krusial yang disorot adalah definisi hutan dalam UU Kehutanan yang dinilai belum sepenuhnya mempertimbangkan keberadaan dan kesejahteraan masyarakat, termasuk petani dan masyarakat adat.

