Overview:
- Panja Alih Fungsi Lahan Komisi IV DPR menggelar RDPU dengan organisasi masyarakat sipil untuk menelusuri akar kerusakan lingkungan dan banjir di Sumatera serta Aceh.
- DPR menekankan pentingnya data yang valid dan metodologi yang kuat sebagai dasar penyusunan kebijakan lingkungan.
- Masukan soal konsesi, kelembagaan lingkungan–kehutanan, serta revisi UU Kehutanan menjadi perhatian utama Panja.
SulawesiPos.com – Komisi IV DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) Alih Fungsi Lahan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Organisasi yang hadir antara lain Pantau Gambut, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Auriga Nusantara, ISKINDO, serta Serikat Petani Indonesia (SPI).
RDPU tersebut digelar sebagai respons atas meningkatnya kerusakan lingkungan dan bencana ekologis dalam beberapa waktu terakhir, khususnya banjir dan degradasi lahan di wilayah Sumatera dan Aceh.
Panja ingin memperoleh gambaran menyeluruh terkait penyebab utama kerusakan lingkungan yang dinilai memicu bencana berulang.
Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan menyampaikan bahwa pembentukan Panja Alih Fungsi Lahan merupakan langkah cepat DPR dalam merespons situasi yang berdampak luas bagi masyarakat dan lingkungan.
Ia menilai hingga kini belum terdapat penjelasan yang tegas mengenai akar persoalan kerusakan lingkungan tersebut.
“Panja ini kami bentuk dengan asumsi awal adanya kerusakan di wilayah hulu yang disebabkan oleh berbagai faktor. Tapi sampai hari ini, belum ada pihak yang secara tegas menyampaikan apa masalah intinya. Karena itu, kami ingin menelusuri penyebab utamanya secara komprehensif,” ujar Johan dalam rapat.
Johan menekankan bahwa data yang disampaikan organisasi masyarakat sipil harus memiliki metodologi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Validitas data, menurutnya, menjadi kunci dalam membangun kebijakan yang berbasis bukti, terutama terkait luas kerusakan lahan, wilayah konsesi, serta dampak ekologis yang ditimbulkan.
“Data itu sangat menentukan narasi kebijakan yang akan kami bangun. Karena itu kami ingin tahu metodologi pengumpulan datanya seperti apa, apakah sudah divalidasi di lapangan, dan apakah sudah disandingkan dengan data resmi pemerintah,” kata Johan.

