24 C
Makassar
3 February 2026, 5:04 AM WITA

DPR Desak OJK Perketat Pengawasan Kepada Influencer Kripto

Overview: 

  • Komisi XI DPR RI mendesak OJK untuk mengawasi inovasi teknologi keuangan yang ada di indonesia, utamanya kripto dan pemengaruhnya.
  • Hal ini didasari maraknya influencer yang mengedukasi masyarakat tapi belum tersertifikasi.
  • Selain itu, potensi penipuan dan penggunaan AI dibahas juga dalam rapat ini.

SulawesiPos.com – Komisi XI DPR RI mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan penguatan menyeluruh terhadap pengaturan dan pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD).

Komisi XI memberikan perhatian khusus terhadap fenomena promosi investasi kripto oleh para pemengaruh atau influencer.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro meminta agar OJK memperketat pengawasan terhadap konten investasi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang belum tersertifikasi.

“OJK harus meningkatkan pengawasan terhadap konten promosi investasi aset kripto oleh influencer yang belum tersertifikasi sebagai upaya perlindungan konsumen,” ucapnya dalam Rapat Kerja bersama OJK di Senayan, Rabu (21/1/2026).

Langkah ini dianggap sebagai upaya preventif untuk memitigasi risiko modus penipuan berkedok investasi yang kerap menyasar masyarakat awam melalui media sosial.

Baca Juga: 
Rayakan Ulang Tahun ke-79 di Batu Tulis, Megawati Bernyanyi "My Way" dan Instruksikan Kader Siaga Banjir

Hal ini dinilai mendesak untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat sekaligus melindungi konsumen dari maraknya praktik ilegal.

Selain itu, ia menegaskan bahwa regulasi yang responsif adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik.

“Komisi XI mendorong OJK agar pengaturan IAKD dilakukan secara cepat, transparan, dan terstandar, namun tetap berorientasi pada perlindungan konsumen serta integritas pasar,” ujar Fauzi.

Salah satu poin krusial yang disepakati adalah penguatan pengawasan end-to-end berbasis teknologi dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence).

Komisi XI mendesak OJK untuk meningkatkan kecepatan respons terhadap pelanggaran guna menekan potensi penipuan (fraud) yang sering terjadi di sektor aset kripto.

Overview: 

  • Komisi XI DPR RI mendesak OJK untuk mengawasi inovasi teknologi keuangan yang ada di indonesia, utamanya kripto dan pemengaruhnya.
  • Hal ini didasari maraknya influencer yang mengedukasi masyarakat tapi belum tersertifikasi.
  • Selain itu, potensi penipuan dan penggunaan AI dibahas juga dalam rapat ini.

SulawesiPos.com – Komisi XI DPR RI mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan penguatan menyeluruh terhadap pengaturan dan pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD).

Komisi XI memberikan perhatian khusus terhadap fenomena promosi investasi kripto oleh para pemengaruh atau influencer.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro meminta agar OJK memperketat pengawasan terhadap konten investasi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang belum tersertifikasi.

“OJK harus meningkatkan pengawasan terhadap konten promosi investasi aset kripto oleh influencer yang belum tersertifikasi sebagai upaya perlindungan konsumen,” ucapnya dalam Rapat Kerja bersama OJK di Senayan, Rabu (21/1/2026).

Langkah ini dianggap sebagai upaya preventif untuk memitigasi risiko modus penipuan berkedok investasi yang kerap menyasar masyarakat awam melalui media sosial.

Baca Juga: 
Jokowi Dijadwalkan Hadiri Rakernas PSI di Makassar Hari Ini, Kehadiran Dimajukan

Hal ini dinilai mendesak untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat sekaligus melindungi konsumen dari maraknya praktik ilegal.

Selain itu, ia menegaskan bahwa regulasi yang responsif adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik.

“Komisi XI mendorong OJK agar pengaturan IAKD dilakukan secara cepat, transparan, dan terstandar, namun tetap berorientasi pada perlindungan konsumen serta integritas pasar,” ujar Fauzi.

Salah satu poin krusial yang disepakati adalah penguatan pengawasan end-to-end berbasis teknologi dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence).

Komisi XI mendesak OJK untuk meningkatkan kecepatan respons terhadap pelanggaran guna menekan potensi penipuan (fraud) yang sering terjadi di sektor aset kripto.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/