Overview:
- Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco menyatakan RUU Pilkada tidak masuk dalam Prolegnas 2026
- Ia menjelaskan DPR dan pemerintah sedang fokus membahas RUU Pemilu.
- Mensesneg yang hadir dalam pertemuan tersebut juga menyatakan hal yang senada.
SulawesiPos.com – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memberikan pernyataan tegas guna meredam spekulasi yang berkembang di masyarakat terkait mekanisme pemilihan kepala daerah.
DPR RI secara resmi menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada tidak masuk dalam daftar pembahasan legislasi dalam waktu dekat.
Dalam pertemuan terbatas yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (19/1/2026), Dasco menegaskan bahwa otoritas legislatif dan eksekutif telah mencapai kesepakatan mengenai skala prioritas.
Penegasan ini sekaligus menjawab kekhawatiran publik mengenai isu kembalinya pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
“DPR dan pemerintah sepakat bahwa RUU Pilkada belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026,” ujar Dasco.
Dengan pernyataan ini, ia berharap opini liar yang menyebutkan akan adanya perubahan sistem Pilkada secara mendadak dapat segera terhenti.
Dasco menjelaskan bahwa penyusunan Prolegnas didasarkan pada kebutuhan hukum yang mendesak dan aspirasi yang telah dikaji secara mendalam.
Untuk saat ini, agenda untuk merombak UU Pilkada belum dipandang sebagai kebutuhan yang harus diselesaikan pada tahun sidang ini.
Politisi Partai Gerindra tersebut juga menambahkan bahwa legislasi DPR saat ini sedang difokuskan pada penyempurnaan aturan main Pemilu secara umum.
Hal ini dilakukan agar kualitas demokrasi Indonesia tetap terjaga tanpa harus menimbulkan kegaduhan politik baru terkait sistem pemilihan di daerah.

