Categories: Politik

Berikut Ini Bocoran Jumlah Bab dan Pasal Pada RUU Perampasan Aset di DPR

Overview:

  • RUU Perampasan Aset resmi dibahas dengan komposisi 8 bab dan 62 pasal yang disusun bersama para pakar hukum dan praktisi.
  • UU ini tidak hanya mengatur penyitaan, tetapi juga pembentukan lembaga pengelola aset agar harta rampasan tidak menyusut nilainya.
  • Target utama adalah memiskinkan pelaku kejahatan ekonomi agar mereka tidak bisa menikmati keuntungan dari tindak pidana yang dilakukan.

SulawesiPos.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada awal tahun 2026.

Dalam rapat perdana bersama Badan Keahlian DPR (BKD), terungkap bahwa regulasi yang dinanti publik ini akan memuat 8 bab dan 62 pasal yang dirancang secara komprehensif.

Kepala Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggon menjelaskan bahwa naskah akademik RUU ini disusun dengan melibatkan partisipasi publik yang luas, mulai dari pakar hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) hingga praktisi hukum eks peneliti ICW.

“RUU ini penting untuk memastikan agar hasil kejahatan tidak dapat dinikmati pelaku, utamanya kejahatan motif ekonomi,” ujar Bayu di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (15/1/2026).

RUU ini mencakup seluruh alur perampasan aset, mulai dari definisi hingga kerja sama internasional.

Berikut adalah pembagian bab dalam draf tersebut:

Bab 1: Ketentuan Umum

Bab 2: Ruang Lingkup

Bab 3: Aset Tindak Pidana yang Dapat Dirampas

Bab 4: Hukum Acara Perampasan Aset

Bab 5: Pengelolaan Aset

Bab 6: Kerja Sama Internasional

Bab 7: Pendanaan

Bab 8: Ketentuan Penutup

Selain struktur bab, Bayu merinci ada 16 pokok pengaturan yang menjadi napas dari undang-undang ini.

Fokus utama terletak pada metode perampasan aset dan kriteria aset yang bisa disita negara.

Hal ini mencakup tata cara pengajuan permohonan ke pengadilan hingga hukum acara yang akan digunakan oleh penegak hukum.

Pokok pengaturan lainnya juga menyentuh aspek krusial seperti lembaga pengelola aset.

Negara ingin memastikan aset yang telah dirampas dikelola dengan transparan, akuntabel, dan memberikan hasil nyata bagi kas negara melalui bagi hasil atau pemanfaatan publik lainnya.

Tujuan utama dari penajaman 62 pasal ini adalah untuk memberikan efek jera melalui pemiskinan koruptor dan pelaku kejahatan ekonomi.

Bayu menegaskan bahwa pemulihan kerugian negara adalah prioritas agar rantai kejahatan dapat terputus secara permanen.

RUU ini juga mengatur perjanjian kerja sama dengan negara lain.

Hal ini sangat penting untuk melacak dan mengejar aset-aset hasil kejahatan yang sengaja dilarikan atau disimpan di luar negeri.

Dengan regulasi yang matang, DPR optimistis Indonesia akan memiliki instrumen hukum yang kuat untuk melawan kejahatan kerah putih.

Muh Amar Masyhudul Haq

Share
Published by
Muh Amar Masyhudul Haq
Tags: Badan Keahlian DPR DPR RI Isi RUU Perampasan Aset RUU Perampasan Aset