Bayu menegaskan bahwa pemulihan kerugian negara adalah prioritas agar rantai kejahatan dapat terputus secara permanen.
RUU ini juga mengatur perjanjian kerja sama dengan negara lain.
Hal ini sangat penting untuk melacak dan mengejar aset-aset hasil kejahatan yang sengaja dilarikan atau disimpan di luar negeri.
Dengan regulasi yang matang, DPR optimistis Indonesia akan memiliki instrumen hukum yang kuat untuk melawan kejahatan kerah putih.

