Warga Boleh Ambil Kayu Hanyut Pasca-Banjir, DPR Desak Pemerintah Segera Terbitkan Payung Hukum

“Koordinasi kita dengan Menteri Kehutanan sudah clear bahwa kayu-kayu itu dapat dimanfaatkan oleh warga. Itu misalnya untuk membangun rumah, pagar, dan lain-lain, jembatan, silakan,” kata Tito di Banda Aceh, Sabtu (10/01/2026).

Meski memberikan lampu hijau bagi warga, Tito memberikan batasan keras.

Ia memperingatkan bahwa diskresi ini hanya berlaku untuk kepentingan masyarakat terdampak, bukan untuk dikelola secara bisnis oleh korporasi.

“Yang nggak boleh adalah, yang nggak boleh adalah kayu itu, ya, diambil oleh perusahaan komersial, dan kemudian setelah itu dipakai untuk jualan komersial,” tutur Tito.

Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan infrastruktur warga secara mandiri sekaligus membersihkan wilayah terdampak dari tumpukan material kayu yang menghambat akses transportasi.

BACA JUGA:  Hidayat Nur Wahid Ingatkan Dampak Perjanjian Dagang AS, Sebut Berpotensi Langgar Hak Konsumen Muslim

“Koordinasi kita dengan Menteri Kehutanan sudah clear bahwa kayu-kayu itu dapat dimanfaatkan oleh warga. Itu misalnya untuk membangun rumah, pagar, dan lain-lain, jembatan, silakan,” kata Tito di Banda Aceh, Sabtu (10/01/2026).

Meski memberikan lampu hijau bagi warga, Tito memberikan batasan keras.

Ia memperingatkan bahwa diskresi ini hanya berlaku untuk kepentingan masyarakat terdampak, bukan untuk dikelola secara bisnis oleh korporasi.

“Yang nggak boleh adalah, yang nggak boleh adalah kayu itu, ya, diambil oleh perusahaan komersial, dan kemudian setelah itu dipakai untuk jualan komersial,” tutur Tito.

Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan infrastruktur warga secara mandiri sekaligus membersihkan wilayah terdampak dari tumpukan material kayu yang menghambat akses transportasi.

BACA JUGA:  May Day 2026: Buruh Bakar Ban di DPR, Desak UU Ketenagakerjaan Pro-Pekerja

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru