Warga Boleh Ambil Kayu Hanyut Pasca-Banjir, DPR Desak Pemerintah Segera Terbitkan Payung Hukum

“Koordinasi kita dengan Menteri Kehutanan sudah clear bahwa kayu-kayu itu dapat dimanfaatkan oleh warga. Itu misalnya untuk membangun rumah, pagar, dan lain-lain, jembatan, silakan,” kata Tito di Banda Aceh, Sabtu (10/01/2026).

Meski memberikan lampu hijau bagi warga, Tito memberikan batasan keras.

Ia memperingatkan bahwa diskresi ini hanya berlaku untuk kepentingan masyarakat terdampak, bukan untuk dikelola secara bisnis oleh korporasi.

“Yang nggak boleh adalah, yang nggak boleh adalah kayu itu, ya, diambil oleh perusahaan komersial, dan kemudian setelah itu dipakai untuk jualan komersial,” tutur Tito.

Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan infrastruktur warga secara mandiri sekaligus membersihkan wilayah terdampak dari tumpukan material kayu yang menghambat akses transportasi.

BACA JUGA:  Komisi VII DPR Dorong Kepastian Hukum HGU demi Jaga Daya Saing Industri dan Iklim Investasi

“Koordinasi kita dengan Menteri Kehutanan sudah clear bahwa kayu-kayu itu dapat dimanfaatkan oleh warga. Itu misalnya untuk membangun rumah, pagar, dan lain-lain, jembatan, silakan,” kata Tito di Banda Aceh, Sabtu (10/01/2026).

Meski memberikan lampu hijau bagi warga, Tito memberikan batasan keras.

Ia memperingatkan bahwa diskresi ini hanya berlaku untuk kepentingan masyarakat terdampak, bukan untuk dikelola secara bisnis oleh korporasi.

“Yang nggak boleh adalah, yang nggak boleh adalah kayu itu, ya, diambil oleh perusahaan komersial, dan kemudian setelah itu dipakai untuk jualan komersial,” tutur Tito.

Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan infrastruktur warga secara mandiri sekaligus membersihkan wilayah terdampak dari tumpukan material kayu yang menghambat akses transportasi.

BACA JUGA:  Mentan Andi Amran Sulaiman Jamu Rombongan Komisi IV DPR RI di Makassar

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru