27 C
Makassar
18 January 2026, 18:36 PM WITA

Warga Boleh Ambil Kayu Hanyut Pasca-Banjir, DPR Desak Pemerintah Segera Terbitkan Payung Hukum

Overview:

  • Usulan Mendagri untuk memanfaatkan kayu sisa banjir mendapat tanggapan dari DPR RI mengenai aturan penggunaannya.
  • Wakil Ketua Komisi IV DPR RI menyatakan dukungan tetapi pemerintah harus secepatnya menetapkan payung hukumnya
  • Kayu sisa bencana hanya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat terdampak, bukan bisnis.

SulawesiPos.com – Usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian agar warga memanfaatkan gelondongan kayu sisa banjir bandang mendapat sambutan positif dari parlemen.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menyatakan dukungannya namun memberikan penekanan terkait legalitas pemanfaatan kayu tersebut di lapangan.

Alex menegaskan bahwa pemerintah harus segera menyiapkan aturan teknis agar niat baik tersebut tidak menimbulkan masalah hukum bagi masyarakat di kemudian hari.

“Ide yang bagus dan harus segera direalisasikan, tetapi pemerintah tolong siapkan payung hukumnya,” ujar Alex Indra kepada wartawan, Minggu (11/01/2026).

Alex menjelaskan bahwa secara regulasi, gelondongan kayu yang terbawa arus bencana masuk dalam klasifikasi sampah spesifik.

Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020.

Baca Juga: 
Makassar Siaga: BMKG Prediksi Curah Hujan Tinggi dan Gelombang Laut 2–2,5 Meter hingga Februari 2026

Tanpa payung hukum yang detail, warga dikhawatirkan ragu atau bahkan terjerat aturan kehutanan saat mencoba mengambil kayu-kayu tersebut.

“Sampah akibat bencana sesuai peraturan perundang-undangan adalah sampah spesifik,” tegas Alex.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian saat meninjau kondisi pasca-bencana di Aceh menyatakan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan Menteri Kehutanan.

Hasilnya, kayu-kayu yang hanyut diperbolehkan untuk digunakan oleh warga guna membangun infrastruktur dasar secara swadaya.

Overview:

  • Usulan Mendagri untuk memanfaatkan kayu sisa banjir mendapat tanggapan dari DPR RI mengenai aturan penggunaannya.
  • Wakil Ketua Komisi IV DPR RI menyatakan dukungan tetapi pemerintah harus secepatnya menetapkan payung hukumnya
  • Kayu sisa bencana hanya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat terdampak, bukan bisnis.

SulawesiPos.com – Usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian agar warga memanfaatkan gelondongan kayu sisa banjir bandang mendapat sambutan positif dari parlemen.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menyatakan dukungannya namun memberikan penekanan terkait legalitas pemanfaatan kayu tersebut di lapangan.

Alex menegaskan bahwa pemerintah harus segera menyiapkan aturan teknis agar niat baik tersebut tidak menimbulkan masalah hukum bagi masyarakat di kemudian hari.

“Ide yang bagus dan harus segera direalisasikan, tetapi pemerintah tolong siapkan payung hukumnya,” ujar Alex Indra kepada wartawan, Minggu (11/01/2026).

Alex menjelaskan bahwa secara regulasi, gelondongan kayu yang terbawa arus bencana masuk dalam klasifikasi sampah spesifik.

Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020.

Baca Juga: 
Menkum: KUHP dan KUHAP Produk Politik, Tak Bisa Puaskan Semua Pihak

Tanpa payung hukum yang detail, warga dikhawatirkan ragu atau bahkan terjerat aturan kehutanan saat mencoba mengambil kayu-kayu tersebut.

“Sampah akibat bencana sesuai peraturan perundang-undangan adalah sampah spesifik,” tegas Alex.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian saat meninjau kondisi pasca-bencana di Aceh menyatakan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan Menteri Kehutanan.

Hasilnya, kayu-kayu yang hanyut diperbolehkan untuk digunakan oleh warga guna membangun infrastruktur dasar secara swadaya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/