SulawesiPos.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi menyatakan dukungannya terhadap wacana evaluasi sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung.
MUI menilai, pengembalian mekanisme pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan langkah strategis untuk mengedepankan kemaslahatan publik serta meminimalkan dampak destruktif bagi moralitas bangsa.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa dalam perspektif keagamaan, setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pemegang otoritas (ulil amri) wajib berorientasi pada kemaslahatan masyarakat luas.
“Tugas kita adalah mengevaluasi kebijakan publik. Jika mendatangkan kemaslahatan, maka dilanjutkan. Namun jika mendatangkan mafsadat (kerusakan), harus diperbaiki,” ujar Prof. Ni’am di Kantor MUI Pusat, Selasa (6/1/2026) dilansir dari laman resmi MUI.
Prof. Ni’am mengungkapkan bahwa MUI telah melakukan kajian mendalam sejak Ijtima Ulama Komisi Fatwa tahun 2012.
Hasil kajian tersebut menunjukkan bahwa sistem pemilihan langsung sering kali memicu fenomena ekonomi biaya tinggi yang berujung pada praktik politik uang (money politics).
MUI mengkhawatirkan kondisi ini akan merusak akal sehat dan moralitas masyarakat, serta berpotensi melahirkan pemimpin yang tidak taat hukum.
Menurut Prof. Ni’am, pemimpin yang terpilih melalui biaya tinggi cenderung berorientasi pada pengembalian modal ekonomi dan sosial, alih-alih fokus pada kepentingan rakyat.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, MUI merujuk kembali pada keputusan forum pertemuan ulama fatwa se-Indonesia di Tasikmalaya yang mengusulkan agar kepala daerah dipilih melalui DPRD.
Usulan yang telah dibahas sejak 13 tahun lalu ini dinilai masih sangat relevan dengan realitas politik nasional saat ini.
“Bangsa yang beradab adalah bangsa yang ingin maju. Bangsa yang maju harus belajar dari sejarah. Yang baik kita pertahankan, yang buruk kita evaluasi dan kita perbaiki,” tambahnya.
MUI menekankan bahwa perubahan mekanisme ini tidak dimaksudkan untuk membatasi demokrasi, melainkan sebagai upaya pembenahan agar proses kepemimpinan nasional berjalan di atas prinsip keadaban dan jauh dari praktik transaksional yang merugikan maslahat umum. (amh)